Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-005710-10-1 tanggal 26 September 2014 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat tanggal 26 September 2014;
3.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 45.500.000,- (Empat Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Jumat tanggal 26 September 2014;
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………........Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………………………..Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........Bukti P. 4. C
5.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.33.174.145,- (Tiga Puluh Tiga Juta Seratus Tujuh Puluh Empat Ribu Seratus Empat Puluh Lima Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : Rp 45.500.000,-
Jangka Waktu : 48 Bulan
Angsuran Perbulan : Rp 1.403.000,-
Tanggal Realisasi : 26 September 2014
Tanggal Jatuh Tempo : 26 September 2018
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp Rp 67.344.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 45.504.000,-
Bunga : Rp 21.840.000,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 8 (Delapan) bulan Rp 27.092.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 20.039.000,-
Bunga : Rp 7.053.000,-
Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan Rp 12.627.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 8.532.000,-
Bunga : Rp 4.095.000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 31 (Tiga Puluh Satu) bulanRp 43.493.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 29.388.000,-
Bunga : Rp 14.105.000,-
Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 31 (Tiga Puluh Satu) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 40 (Empat Puluh) bulan, sejumlah Rp. Rp.56.120.000,- dengan rincian :
Tunggakan : Rp.12.627.000,-
Kewajiban hutang : Rp 43.493.000,-
Penghapusan Bunga Hutang :
Diskon Bunga : Rp 7.077.855,-
7.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 135 tanggal 25 Juni 2009 atas nama Zulkarnain, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |