Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor : B.88/7773/8/2015 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 25-08-2015;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 25-08-2015
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
-Surat Peringatan Pertama……………………..…………….........Bukti P.4.A
-Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….………..Bukti P.4.B
-Surat Peringatan Ketiga …...……………….………….......……Bukti P.4.C
5.Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp20.881.041,00 (dua puluh juta delapan ratus delapan puluh satu ribu empat puluh satu rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 284/2012 tanggal 18-04-2012 atas nama RIDWANSYAH PUTRA sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |