Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.25/7773/1/2018 tanggal 23 Januari 2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 40.000.000,- (Empat puluh juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Isteri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 32,705,572,- (tiga puluh dua juta tujuh ratus lima ribu lima ratus tujuh puluh dua rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : 40,000,000,-
Jangka Waktu : 36 Bulan
Angsuran Perbulan : 1,591,200,-
Tanggal Realisasi : 23 Januari 2018
Tanggal Jatuh Tempo: 23 Januari 2021
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 57,283,200 dengan rincian:
Pokok : Rp. 40,000,000,-
Bunga : Rp. 17,283,200,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 13 (tiga belas) bulan Rp. 20,605,000,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 14,365,000,-
Bunga : Rp. 6,240,000,-
Total pinjaman menunggak Tergugat salam 7 (Tujuh) Bulan Rp. 11,217,000,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 7,857,000,-
Bunga : Rp. 3,360,000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 23 (dua puluh tiga) bulan Rp 36,597,600 dengan rincian:
Pokok : Rp 25,635,000,-
Bunga : Rp. 10,962,200,-
Diskon Pemberian Keringanan Bunga : Rp. 3,892,028,-
Total Pelunasan setelah keringanan Bunga : Rp. 32,705,572,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02 tanggal 11 Mei 2010 atas nama ABD. RAHMAN sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|