Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
14/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
ARWIN RUSDI Alias RUSDI Bin M. KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 14/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 04 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-271/L.1.26/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARWIN RUSDI Alias RUSDI Bin M. KASIM[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

----------Bahwa Terdakwa ARWIN RUSDI bin M. KASIM pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira dini hari pukul 00.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Kawasan PT. Pelita Nusa yang beralamat di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa ARWIN RUSDI alias RUSDI bin M. KASIM melakukan pencurian pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira pukul 00.30 WIB di kawasan PT. Pelita Nusa yang beralamat di Desa Persiapan Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
  • Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa bersama dengan sdr. DARWIN, Umur ± 35 Tahun, Pekerjaan Petani, Alamat Desa Porang Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. (telah masuk dalam daftar pencarian orang).
  • Bahwa akses terdakwa dan sdr. DARWIN untuk masuk ke kawasan PT. Pelita Nusa melalui bagian belakang pekarangan. Setelah berhasil masuk ke area PT. Pelita Nusa kemudian Terdakwa mulai mencari dan mengambil/mencuri barang-barang milik perusahaan di dalam pekarangan tersebut.
  • Bahwa barang atau benda yang Terdakwa dan sdr. DARWIN curi di kawasan PT. Pelita Nusa tersebut adalah 3 (Tiga) buah Dimano Kompayer, dan kabel induk dengan panjang 7 Meter.
  • Bahwa cara Terdakwa dan sdr. DARWIN untuk mengambil 3 (Tiga) buah dinamo kompayer tersebut dengan terlebih dahulu memanjat tiang mesin dan membongkarnya menggunakan kunci 17 dan 18 miliknya, sedangkan untuk mengambil kabel tersebut dengan cara memotong dan memutuskan menggunakan tang jepit. Selanjutnya Terdakwa mengambil kabel-kabel yang terhubung ke mesin-mesin yang ada di kawasan PT. PELITA NUSA PERKASA tersebut dengan cara memotong kabel tersebut dengan menggunakan tang potong.
  • Bahwa setelah barang curian tersebut diambil selanjutnya Terdakwa dan sdr. DARWIN membawanya dengan menggunakan mobil pribadi milik Terdakwa yaitu Mobil Pick Up warna hitam dengan nomor Polisi : BL 8447 B. hasil barang curian tersebut dijual kepada sdr. Ndut/Botot (Nama Panggilan) yang beralamat di Desa Aih Bobo Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. (telah masuk dalam daftar pencarian saksi).
  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Oktober 2023 sekira Pukul 09.00 WIB, korban IQBAL NURDIN bin alm. NURDIN ABDULLAH selaku Coordinator Quarry PT. PELITA NUSA PERKASA melakukan pengecekan Gudang AMP dan Gudang Stone Crusher, pada saat melakukan pengecekan gudang melihat bahwa barang – barang yang ada di gudang sudah tidak ada lagi. Barang yang hilang berupa :
  1. Kabel AMP warna hitam sebanyak 1 (satu) gulungan dengan panjang 5 meter.
  2. Dinamo Kompayer 3,5 Hp-2,2 Kw sebanyak 5 (lima) buah;
  3. Kabel induk dengan panjang 7 meter;
  4. Kabel kompayer dengan panjang 350 meter; dan
  5. Roll Kompayer 80 cm sebanyak 2 (dua) buah.

atas kehilangan tersebut selanjutnya sdr. IQBAL membuat laporan ke Polres Gayo Lues.

  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. PELITA NUSA PERKASA mengalami kerugian ± Rp 166.000.000,- (seratus enam puluh enam juta rupiah).
  • Bahwa berdasarkan laporan polisi sdr. IQBAL selanjutnya pihak Polres Gayo Lues melakukan penyidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan Terdakwa. Perbuatan Terdakwa terungkap berdasarkan pengembangan dari laporan polisi terkait tindak pidana pencurian pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekira dini hari pukul 02.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember 2023 bertempat di kawasan Tower Site Agusen Bkj2t7 beralamat di beralamat di Desa Agusen, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 2 KUHPidana------

Pihak Dipublikasikan Ya