Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2023/PN Bkj H. Muhammad Amru Jhon Naidy A Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Jul. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2023/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 25 Jul. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. Muhammad Amru
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Nasution, S.H.H. Muhammad Amru
2Muhardi, S.HH. Muhammad Amru
Tergugat
NoNama
1Jhon Naidy A
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., M.I. KomJhon Naidy A
2Dr. dr. Hj. Yeni Nuraeni, S.H.., M.H., MMRSJhon Naidy A
3Dahman Sinaga, S.H.Jhon Naidy A
4Dicky Aditya Nugraha, S.H.Jhon Naidy A
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  • Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  • Menyatakan Tergugat telah terbukti melakukan Perbuatan wanprestasi;
  • Menyatakan surat perjanjian hutang piutang antara Penggugat dan Tergugat yang telah dibuat pada tanggal 25 Februari 2019 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar hutang kepada Penggugat sejumlah 1 (satu) Kilogram emas batangan (emas murni) dan atau jika ditaksir dengan uang sejumlah Rp 1.000.000.000,-  (Satu Milyar Rupiah);
  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materi kepada Penggugat sejumlah Rp 1.205.100.000 (Satu Milyar Tujuh Ratus Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1. Hutang pokok sejumlah 1 (satu) kilogram emas batangan (emas murni) seharga Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah);

2. Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama ini dalam rangka untuk melakukan penagihan hutang kepada Tergugat sebagai berikut:

- Tiket pesawat pulang pergi Medan- Bandung dan sebaliknya sejumlah Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);

- Biaya penginapan di hotel sejumlah Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);

- Biaya konsumsi dan akomudasi lainnya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah);

3. Biaya berupa bunga sebagai akibat tidak ditepatinya janji/ ingkar janji atas tunggakan hutang yang dilakukan oleh Tergugat sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);

  • Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian immateril kepada Penggugat sejumlah Rp 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut:

1. Penggugat tidak bisa menikmati hasil dari emas yang telah dipinjam oleh Tergugat karena keterlambatan dari pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat selama lebih kurang 4 (empat) tahun lamanya sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);

2. Penggugat mengalami korban perasaan, malu dan menunggu ketidak pastian dalam pembayaran hutang oleh Tergugat sejumlah Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);

  • Menyatakan sah sita jaminan atas barang-barang/ harta milik Tergugat berupa:

1. Tanah/ Rumah terletak Jl. Guntur Madu No. 14, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40262.

2. Tanah pertapakan rumah yang terletak di Pasar belakang Kuta Cane,Kabupaten Aceh Tenggara.

3. Tanah Perkebunan pisang berada di Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues.

  • Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsoom) kepada Penggugat sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) untuk setiap harinya apabila Tergugat lalai dalam melaksanakan isi putusan ini dihitung sejak dimohonkan eksekusi;
  • Memerintahkan Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR.

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak