Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2023/PN Bkj | H. Muhammad Amru | Jhon Naidy A | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2023/PN Bkj | |||||||||||||||
Tanggal Surat | Selasa, 25 Jul. 2023 | |||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||
Petitum |
1. Hutang pokok sejumlah 1 (satu) kilogram emas batangan (emas murni) seharga Rp 1.000.000.000 (Satu Milyar Rupiah); 2. Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama ini dalam rangka untuk melakukan penagihan hutang kepada Tergugat sebagai berikut: - Tiket pesawat pulang pergi Medan- Bandung dan sebaliknya sejumlah Rp 4.000.000,- (Empat Juta Rupiah); - Biaya penginapan di hotel sejumlah Rp 600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah); - Biaya konsumsi dan akomudasi lainnya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah); 3. Biaya berupa bunga sebagai akibat tidak ditepatinya janji/ ingkar janji atas tunggakan hutang yang dilakukan oleh Tergugat sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah);
1. Penggugat tidak bisa menikmati hasil dari emas yang telah dipinjam oleh Tergugat karena keterlambatan dari pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat selama lebih kurang 4 (empat) tahun lamanya sejumlah Rp 200.000.000 (Dua Ratus Juta Rupiah); 2. Penggugat mengalami korban perasaan, malu dan menunggu ketidak pastian dalam pembayaran hutang oleh Tergugat sejumlah Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
1. Tanah/ Rumah terletak Jl. Guntur Madu No. 14, Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat 40262. 2. Tanah pertapakan rumah yang terletak di Pasar belakang Kuta Cane,Kabupaten Aceh Tenggara. 3. Tanah Perkebunan pisang berada di Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues.
SUBSIDAIR. Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
Prodeo | Tidak |