Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian ganti rugi tanah objek perkala pada tahun 2007 senilai Rp. 166.403.400,- (seratus enam puluh enam juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
3.Menetapkan bahwa Tergugat melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian tahun 2007;
4.Menetapkan seluruhnya sewa tanah Bandar Udara Patiambang seluas 6 Hektar selama 15 tahun oleh Tergugat, turut Tergugat I dan turut Tergugat II yang harus dibayar kepada para Penggugat adalah : Rp. 18.000.000.000,- (Delapan belas milyar rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang bunga Bank 10 % selama 15 tahun Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material dan immaterial Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) kepada para Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membantu memperlancar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan melakukan Penyitaan terhadap Bandar Udara Patiambang seluas tanah milik para Penggugat 6 Hektar apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan wanprstasi tentang sewa tanah;
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini. |