Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2022/PN Bkj 1.Siti Zubaidah
2.Abdullah
Pemerintah Kabupaten Gayo Lues Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2022/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 19 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Zubaidah
2Abdullah
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILSiti Zubaidah
2MUZAKIR, S.H.I., CILAbdullah
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Kabupaten Gayo Lues
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum perjanjian ganti rugi tanah objek perkala pada tahun 2007 senilai Rp. 166.403.400,- (seratus enam puluh enam juta empat ratus tiga ribu empat ratus rupiah);
3.Menetapkan bahwa Tergugat  melakukan perbuatan cidera janji/wanprestasi dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian tahun 2007;
4.Menetapkan seluruhnya sewa tanah Bandar Udara Patiambang seluas 6 Hektar  selama 15 tahun  oleh Tergugat, turut Tergugat I dan turut Tergugat II yang harus dibayar kepada para Penggugat  adalah  :  Rp. 18.000.000.000,- (Delapan belas milyar rupiah);
5.Menghukum Tergugat untuk membayar Hutang bunga Bank 10 % selama 15 tahun Rp. 1.620.000.000,- (satu milyar enam ratus dua puluh juta rupiah);
6.Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi material dan immaterial Rp. 180.000.000,- (Seratus delapan puluh juta rupiah) kepada para Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membantu memperlancar membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya sejak dikeluarkannya putusan atas gugatan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
8.Menyatakan melakukan Penyitaan terhadap Bandar Udara Patiambang seluas tanah milik para Penggugat 6 Hektar apabila Tergugat tidak melaksanakan putusan wanprstasi tentang sewa tanah;
9.Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verset), banding  atau kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
10.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak