1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3.Menyatakan Sah menurut hukum PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas Rumah dan Sebidang Tanah Kebun yang luasnya 1.650 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
-Sebelah Utara berbatasan dengan : Tanah Aman Kartini
-Sebelah Timur berbatasan dengan : Jalan Tamak Lukup
-Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kali Atu Bangok
-Sebelah Barat berbatasan dengan : Tanah Kebun Aman Sahudin
Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara
4.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT melakukan Perampasan Tanah Kebunbeserta isinya adalah Perbuatan melawan Hukum;
5.Menghukum TERGUGAT maupun orang lain yang bersangkutan dengannya agar segera meninggalkan Rumah dan Tanah yang merupakan hak milik PENGGUGAT dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul akibat Perkara ini.
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya. |