Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
4/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.HENDRA SALFINA PA, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
1.RIDWAN Alias DUAN Bin NURDIN
2.ZULPANDI Alias ZULPAN Bin RAMADHAN
Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 4/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 123 /L.1.26/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA SALFINA PA, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias DUAN Bin NURDIN[Penahanan]
2ZULPANDI Alias ZULPAN Bin RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa I ZULPANDI Alias ZULPAN Bin RAMADHAN dan Terdakwa II RIDWAN Alias DUAN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di depan Bale Musara Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I”, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Desa Bener Baru. Terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I apakah terdakwa I memiliki Narkotika jenis Ganja. Terdakwa I menjawab “Kalau sekarang gak ada, nanti malam kita jumpa aja di Bale Musara, kamu siapkan terus uangnya”.

Lalu sekira pukul 19.00 WIB Anak saksi MULYADI datang ke rumah terdakwa I yang di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140. Kemudian karena cuaca hujan terdakwa I dan Anak saksi MULYADI duduk di rumah menunggu hujan reda. Setelah hujan reda sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I dan Anak saksi MULYADI pergi ke Bale Musara untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Sesampainya di Bale Musara terdakwa II datang ke Bale Musara dan bertemu dengan terdakwa I dan Anak saksi MULYADI. Terdakwa II bertanya kepada terdakwa I “Berapa uang tadi, aku ada Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ni, bisa gak?, dan terdakwa I jawab “Bisa jugak itupun”. Kemudian setelah terdakwa II menyerahkan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut kepada terdakwa I, terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada Anak saksi MULYADI dengan menambahkan uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga dengan total Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Lalu Anak saksi MULYADI sepakat untuk pergi sendiri membeli Narkotika jenis Ganja dan menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menunggu di Bale Musara. Namun karena sepeda motor milik Anak saksi MULYADI tidak ada minyak, terdakwa I meminjamkan sepeda motor milik terdakwa II untuk digunakan Anak saksi MULYADI membeli Narkotika jenis Ganja. Kemudian + 10 menit datang Anak saksi MULYADI membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas warna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga gram) dan memasukkan kedalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140 miliknya.

Sekira pukul 20.30 WIB pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues sedang melakukan patroli melintas di depan gedung Bale Musara Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Menurut informasi gedung Bale Musara sering terlihat aktifitas mencurigakan di malam hari karena diduga sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan Narkotika. Pada saat tersebut petugas melihat terdakwa I, terdakwa II, dan Anak saksi MULYADI duduk – duduk di depan gedung Bale Musara. Karna curiga selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendekati ketiga orang tersebut untuk menanyakan tujuan ketiganya berada dilokasi. Namun saat didekati ketiganya terlihat panik sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penggeledahan terhadap ketigannya. Dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Resnarkoba Polres Gayo Lues menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga gram) di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140 yang diakui milik terdakwa I, terdakwa II, dan Anak saksi MULYADI. Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut terdakwa I, terdakwa II dan Anak saksi MULYADI dibawa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues ke Polres Gayo Lues.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 008/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat tiga gram).

Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6605/NNF/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka atas nama MULYADI Als MUL Bin SAMSUDIN dan RIDWAN Als DUAN Bin NURDIN dan ZUL PANDI Als ZULPAN Bin RAMADHAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa I ZULPANDI Alias ZULPAN Bin RAMADHAN dan Terdakwa II RIDWAN Alias DUAN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di depan Bale Musara Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues sedang melakukan patroli melintas di depan gedung Bale Musara Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Menurut informasi gedung Bale Musara sering terlihat aktifitas mencurigakan di malam hari karena diduga sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan Narkotika. Pada saat tersebut petugas melihat terdakwa I, terdakwa II, dan Anak saksi MULYADI duduk – duduk di depan gedung Bale Musara. Karna curiga selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendekati ketiga orang tersebut untuk menanyakan tujuan ketiganya berada dilokasi. Namun saat didekati ketiganya terlihat panik sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penggeledahan terhadap ketigannya. Dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Resnarkoba Polres Gayo Lues menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga gram) di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140 yang diakui milik terdakwa I, terdakwa II, dan Anak saksi MULYADI. Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut terdakwa I, terdakwa II dan Anak saksi MULYADI dibawa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues ke Polres Gayo Lues.

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 008/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat tiga gram).

Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6605/NNF/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka atas nama MULYADI Als MUL Bin SAMSUDIN dan RIDWAN Als DUAN Bin NURDIN dan ZUL PANDI Als ZULPAN Bin RAMADHAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KETIGA:

------- Bahwa Terdakwa I ZULPANDI Alias ZULPAN Bin RAMADHAN dan Terdakwa II RIDWAN Alias DUAN Bin NURDIN pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di depan Bale Musara Desa Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan sebagai penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”  yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 13.00 wib terdakwa I bertemu dengan terdakwa II di Desa Bener Baru. Terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I apakah terdakwa I memiliki Narkotika jenis Ganja. Terdakwa I menjawab “Kalau sekarang gak ada, nanti malam kita jumpa aja di Bale Musara, kamu siapkan terus uangnya”. Lalu sekira pukul 19.00 WIB Anak saksi MULYADI datang ke rumah terdakwa I yang di Desa Gele Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140. Kemudian karena cuaca hujan terdakwa I dan Anak saksi MULYADI duduk di rumah menunggu hujan reda. Setelah hujan reda sekitar pukul 20.00 WIB terdakwa I dan Anak saksi MULYADI pergi ke Bale Musara untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Sesampainya di Bale Musara terdakwa II datang ke Bale Musara dan bertemu dengan terdakwa I dan Anak saksi MULYADI. Terdakwa II bertanya kepada terdakwa I “Berapa uang tadi, aku ada Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) ni, bisa gak?, dan terdakwa I jawab “Bisa jugak itupun”. Kemudian setelah terdakwa II menyerahkan uang Rp 20.000 (dua puluh ribu rupiah) untuk pembelian Narkotika jenis Ganja tersebut kepada terdakwa I, terdakwa I menyerahkan uang tersebut kepada Anak saksi MULYADI dengan menambahkan uang sebesar Rp. 30.000 (tiga puluh ribu rupiah) sehingga dengan total Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah). Lalu Anak saksi MULYADI sepakat untuk pergi sendiri membeli Narkotika jenis Ganja dan menyuruh terdakwa I dan terdakwa II untuk menunggu di Bale Musara. Namun karena sepeda motor milik Anak saksi MULYADI tidak ada minyak, terdakwa I meminjamkan sepeda motor milik terdakwa II untuk digunakan Anak saksi MULYADI membeli Narkotika jenis Ganja. Kemudian + 10 menit datang Anak saksi MULYADI membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang di bungkus dengan kertas warna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga gram) dan memasukkan kedalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140 miliknya sebelum digunakan para terdakwa.

Sekira pukul 20.30 WIB pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues sedang melakukan patroli melintas di depan gedung Bale Musara Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Menurut informasi gedung Bale Musara sering terlihat aktifitas mencurigakan di malam hari karena diduga sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan Narkotika. Pada saat tersebut petugas melihat terdakwa I, terdakwa II, dan Anak saksi MULYADI duduk – duduk di depan gedung Bale Musara. Karna curiga selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendekati ketiga orang tersebut untuk menanyakan tujuan ketiganya berada dilokasi. Namun saat didekati ketiganya terlihat panik sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penggeledahan terhadap ketigannya. Dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Resnarkoba Polres Gayo Lues menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga gram) di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi dengan nomor mesin : HB61E1366879, dengan nomor rangka MH1HB61178K375140 yang diakui milik terdakwa I, terdakwa II, dan Anak saksi MULYADI. Selanjutnya atas penemuan barang bukti tersebut terdakwa I, terdakwa II dan Anak saksi MULYADI dibawa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues ke Polres Gayo Lues.

Bahwa terdakwa I merupakan pengguna aktif dari narkotika jenis ganja sejak 2 bulan terakhir. Sedangkan terdakwa II merupakan seorang pengguna aktif narkotika jenis ganja sejak 3 tahun terakhir. Cara para terdakwa menggunakan Narkotika jenis Ganja adalah dengan cara mengambil 1 (satu) batang rokok. Kemudian dibuang sebagian tembakau rokok tersebut dan diganti dengan daun Narkotika jenis ganja. Setelah tercampur dibalut lagi untuk menjadi rokok ganja. Setelah menjadi rokok ganja dibakar dan dihisab seperti merokok sampai dengan habis.

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menggunakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 008/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat tiga gram).

Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6605/NNF/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat netto 10 (sepuluh) gram milik tersangka atas nama MULYADI Als MUL Bin SAMSUDIN dan RIDWAN Als DUAN Bin NURDIN dan ZUL PANDI Als ZULPAN Bin RAMADHAN adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa plastik berisi Ganja dengan berat netto 8,4 (delapan koma empat) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.--------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya