Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Jecki Hendri Susanto 1.Aji
2.Ratna
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 11/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Rabu, 11 Sep. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jecki Hendri Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Aji
2Ratna
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 30.804.547,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-004478-10-4 tanggal 04 Januari 2012 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2012;
3.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang  diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Rabu Tanggal 04 Januari 2012;
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
  - Surat Peringatan Pertama.....................Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua.......................Bukti P. 4. B
  - Surat Peringatan Ketiga......................Bukti P. 4. C
5.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.30.804.547,- (Tiga puluh juta delapan ratus empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman    : Rp50.000.000,-
  Jangka Waktu        : 36 Bulan
  Angsuran Perbulan    : Rp2.188.900,-
  Tanggal Realisasi    : 04 Januari 2012
  Tanggal Jatuh Tempo     : 04 Januari 2015
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp78.800.000,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp50.000.000,-
  Bunga            : Rp28.800.000,-
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 13 (Tiga belas) bulan Rp 28.455.700,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp18.055.700,-
  Bunga            : Rp10.400.000,-
  Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 5 (lima) Bulan Rp 10.944.500,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp 6.944.500,-
  Bunga            : Rp 4.000.000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 18 (Delapan Belas) bulan Rp 39.400.000,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp25.000.000,-
  Bunga            : Rp14.400.000,-
  Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 18 (Delapan belas) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 5 (lima bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 23 (Dua puluh tiga) bulan, sejumlah Rp.50.344.700,- dengan rincian:
  Tunggakan            : Rp10.944.500,-
  Kewajiban hutang     : Rp39.400.000,-
  Penghapusan Bunga Hutang :
  Diskon Bunga           : Rp 19.540.153,-
7.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02  tanggal 12 Desember  2011 atas nama AJI, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;

8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat;
    
    Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak