Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-004478-10-4 tanggal 04 Januari 2012 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 04 Januari 2012;
3.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Rabu Tanggal 04 Januari 2012;
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
- Surat Peringatan Pertama.....................Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua.......................Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga......................Bukti P. 4. C
5.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
6.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.30.804.547,- (Tiga puluh juta delapan ratus empat ribu lima ratus empat puluh tujuh rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : Rp50.000.000,-
Jangka Waktu : 36 Bulan
Angsuran Perbulan : Rp2.188.900,-
Tanggal Realisasi : 04 Januari 2012
Tanggal Jatuh Tempo : 04 Januari 2015
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp78.800.000,- dengan rincian:
Pokok : Rp50.000.000,-
Bunga : Rp28.800.000,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 13 (Tiga belas) bulan Rp 28.455.700,- dengan rincian:
Pokok : Rp18.055.700,-
Bunga : Rp10.400.000,-
Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 5 (lima) Bulan Rp 10.944.500,- dengan rincian:
Pokok : Rp 6.944.500,-
Bunga : Rp 4.000.000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 18 (Delapan Belas) bulan Rp 39.400.000,- dengan rincian:
Pokok : Rp25.000.000,-
Bunga : Rp14.400.000,-
Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 18 (Delapan belas) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 5 (lima bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 23 (Dua puluh tiga) bulan, sejumlah Rp.50.344.700,- dengan rincian:
Tunggakan : Rp10.944.500,-
Kewajiban hutang : Rp39.400.000,-
Penghapusan Bunga Hutang :
Diskon Bunga : Rp 19.540.153,-
7.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 02 tanggal 12 Desember 2011 atas nama AJI, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |