Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Bkj Mael Alias Aman Nurbayan 1.Usman Alias Aman She
2.Ali Amat Alias Aman Jum
3.Udin Alias Aman Salim
4.Jailani Alias Aman Sidin
5.Daud KS
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Feb. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Jumat, 15 Feb. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Mael Alias Aman Nurbayan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Usman Alias Aman She
2Ali Amat Alias Aman Jum
3Udin Alias Aman Salim
4Jailani Alias Aman Sidin
5Daud KS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Alimsyah Alias Aman Jupita
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah objek Perkara;
3.Menyatakan secara hukum Tanah Objek Perkara adalah sah hak milik dari Penggugat;
4.Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 31 Desember 2018 khusus atas Tanah Objek Perkara batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat V menguasai/menduduki tanah objek perkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6.Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat sebesar Rp.77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
7.Menghukum Tergugat V mengosongkan Tanah Objek Perkara dari sekalian benda/barang-barangnya baik bergerak atau tidak bergerak dan terlepas dari segala beban yang membebaninya atas biaya Tergugat V dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8.Menghukum Tergugat V membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila Tergugat V lalai menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankannya putusan dan/atau lunas dibayar;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar  bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi;
11.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon dengan hormat putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak