Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Alias AMAN REPA Bin H. MUHAMMAD pada hari Sabtu tanggal 01 Nopember 2013 sekira pukul 11.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Nopember 2013 bertempat di Kantor Dinas PRINDAGKOP dan UKM Kab. Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih berada dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren, melakukan penganiayaan terhadap saksi KHAIDIR RIDHA,SH Bin Alm. ABDULLAH ADAMI.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP. |