Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor: 7773-01-000994-10-6 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari kamis tanggal 19-11-2015;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat di atas materai yang cukup pada hari kamis tanggal 19-11-2015.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
-Surat Peringatan Pertama……………………..…………….........Bukti P.4.A
-Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….………..Bukti P.4.B
5.Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp15.415.105.00 (lima belas juta empat ratus lima belas ribu seratus lima rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Akta Jual Beli Nomor: 954/23/III/2015 atas nama Mansur sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;
|