Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
6/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
SETIA BUDIMAN Alias DIMAN Bin SAMIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 6/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 124 /L.1.26/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SETIA BUDIMAN Alias DIMAN Bin SAMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa SETIA BUDIMAN Alias DIMAN Bin SAMIN pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat Asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues yang terletak di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari pada hari Minggu tanggal 22 Oktober 2023 sekira Pukul 12.00 WIB terdapat panggilan telepon di HP terdakwa dari saksi HAMIDIN SYAHPUTRA Alias TORIS Bin BELAS. Setelah TORIS mengatakan jika dirinya mendapatkan nomor terdakwa dari saksi FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN (Dilakukan penuntutan terpisah) warga Desa Pining Kecamatan Pining teman sekolah terdakwa. Saksi TORIS bertanya apakah terdakwa bisa mencarikan narkotika jenis ganja sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Terdakwa menyanggupi dan akan memberi kabar kepada saksi TORIS apabila telah mendapatkan narkotika jenis ganja sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Selanjutnya sekira pukul 14.00 WIB ketika terdakwa duduk bersama teman-teman terdakwa di Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menanyakan terkait siapa yang memiliki narkotika jenis ganja dan dapat menyediakan sebanyak 50 (lima puluh) Kg. Setelah itu terdakwa diajak oleh AMIR (Dalam pencarian/DPO) ke rumahnya dan menanyakan kepada terdakwa orang yang mau mencari narkotika jenis ganja. AMIR bertanya kepada terdakwa “betul mu lah tadi ada orang yang lagi cari ganja sebanyak 50 (Lima Puluh) Kg?”. Terdakwa menjelaskan “betul lah Jang, ini nomor Hpnya yang tadi menghubungi saya, katanya dia saudaranya teman sekolah saya yang orang pining”. AMIR yang tertarik menawarkan kesepakatan “pas kali itu, saya ada barangnya 50 (Lima Puluh) Kg, kira-kira mau nggak dia harganya Rp. 250.000,- (dua tarus lima puluh ribu rupiah) perkilo?. Kalau mau kita gas, nanti dari Rp. 250.000,- (dua tarus lima puluh ribu rupiah) perkilo untuk mu Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), gimana?”. Kemudian AMIR meminta untuk terdakwa menghubungi saksi TORIS untuk meminta DP (Uang muka) kepadanya sebanyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah), dengan pembagian untuk AMIR Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan untuk terdakwa Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Kemudian terdakwa menghubungi saksi TORIS dengan mengatakan “bang, ini udah ada barangnya dari kawan saya sebanyak 50 (Lima Puluh) Kg, katanya kawan saya ini harganya Rp. 250.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah) gimana bang?”. Setelah terdakwa dan saksi TORIS sepakat, terdakwa meminta saksi TORIS untuk mengirimkan uang muka kepada terdakwa sebanyak Rp. 6.000.000,-  (Enam Juta Rupiah) ke rekening terdakwa.
  • Beberapa saat kemudian terdakwa kembali dihubungi saksi TORIS yang menyampaikan jika uang mukanya sudah dikirim ke rekening terdakwa yang langsung dicek oleh terdakwa. Selanjutnya saksi TORIS mengatakan kepada terdakwa jika dia akan menjemput narkotika jenis ganja pada hari Jum’at tanggal tanggal 27 Oktober 2023. Kemudian terdakwa memberitahukan kepada AMIR jika uang muka telah dikirim kepada terdakwa, kemudian saksi TORIS dan terdakwa sepakat narkotika jenis ganja akan diambil saksi TORIS pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 pada malam hari. Setelah itu terdakwa mengambil uang tersebut ke BSI-LINK yang berada di Desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Sekitar pukul 14.30 WIB terdakwa menemui AMIR dan memberikan uang tersebut sebanyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah) dan membaginya untuk AMIR sebanyak Rp. 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) dan terdakwa sebanyak Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah). Setelah itu AMIR mengatakan kepada terdakwa untuk menyerahkan proses penyerahan narkotika jenis ganja kepada terdakwa.
  • Pada hari Kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekira pukul 15.00 WIB saksi TORIS menghubungi terdakwa untuk menyampaikan jika saksi TORIS akan sampai di Kota Blangkejeren pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 dan saksi TORIS meminta terdakwa untuk menyiapkan narkotika jenis ganja dan menunggunya di Kota Blangkejeren. Setelah terdakwa dan saksi TORIS sepakat saksi TORIS menyampaikan jika kekurangan uangnya akan dikirimkan nanti jika narkotika jenis ganja sudah sampai di Medan. Kemudian terdakwa menemui AMIR untuk menyampaikan jika terdakwa dihubungi TORIS dan memminta untuk narkotika jenis ganja disiapkan karena akan dijemput pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023. Terdakwa mengatakan kepada AMIR untuk sisa uang pembeliannya nanti akan dibayarkan saksi TORIS setelah narkotika jenis ganja tersebut sampai di Medan. AMIR kemudian menyampaikan kepada terdakwa jika narkotika jenis ganja sudah aman dan untuk mengantar narkotika jenis ganja ke pinggir jalan terdakwa menghungi DEDI (Dalam pencarian/DPO) agar mudah masuk kedalam mobil saat dijemput saksi TORIS nantinya. AMIR lalu mengatakan kepada terdakwa “sisa uangnya apa bisa nggak orang itu kita percaya nanti, setelah barang dibawa sisa uang nggak dikirim lagi?” terdakwa menjawab “iya jang kalau masalah sisa uangnya nggak paham juga saya jang, kalau nggak coba kita tes aja jang kita pasang percaya aja dulu, kalau nggak jelas nanti kan kita hubungi lagi” AMIR yang setuju menjawab “iya sudahlah kalau begitu lagian udah nanggung ni, nanti kalau udah bertemu dengan orang yang membelinya kamu minta aja lagi uangnya Rp. 3.000.000,- sebagai uang untuk diberikan kepada DEDI untuk uang langsir dari bawah ke Pinggir jalan” dan terdakwa pun setuju menjawab “iya jang”.
  • Pada hari Jum’at tanggal 27 Oktober 2023 sekitar pukul 12.00 WIB terdakwa berangkat dari Desa Pepelah ke Kota Blangkejeren untuk menunggu kedatangan saksi TORIS dengan menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor Polisi BL 6459 BC dengan nomot mesin : JBK1E1761111, Nomor Rangka : MH1JBK116MK764618 miliknya mengajak saksi MUHAMMAD RIDUAN Bin SULAIMAN (Dilakukan penuntutan terpisah). Terdakwa mengatakan kepada saksi RIDUAN jika ke Blangkejeren hanya untuk main-main. Namun setelah keduanya tiba di Kota Blangkejeren terdakwa menyampaikan jika tujuan ke Kota Blangkejeren untuk melakukan transaksi narkotika jenis ganja. Kemudian untuk meyakinkan saksi RIDUAN terdakwa menyampaikan “nanti saya kasih kamu upah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) gimana kamu mau ikut?” saksi RIDUAN sepakat dan mengatakan “Ikutlah saya kalau begitu” lalu terdakwa dan saksi RIDUAN sekira pukul 13.00 WIB menunggu kabar dari saksi TORIS. Pada pukul 16.00 WIB terdakwa dihubungi saksi TORIS yang mengatakan akan tiba di Blangkejeren sekira pukul 19.00 WIB. Pada pukul 18.30 WIB terdakwa dihubungi oleh saksi TORIS yang sudah sampai di Desa Penggalangan Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, terdakwa pun menjawab “Iya bang, ini saya tunggu di Kota bang di simpang 4 (Empat) Rikit Gaib”. Lalu terdakwa dan saksi RIDUAN pergi ke warung yang berada di simpang 4 (Empat) Rikit Gaib untuk menunggu. Disana terdakwa menghubungi DEDI untuk menanyakan “apakah DEDI telah bertemu AMIR untuk melakukan pemindahan ganja dari bawah ke pinggir jalan?” dijawab oleh DEDI “ada, tadi dibilang sama AMIR upahnya Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) jangan lupa” dan terdakwa yang mengerti menjawab “ok aman”. Sekira pukul 19.30 WIB terdakwa dihubungi lagi oleh saksi TORIS yang menyampaikan telah berada di Simpang 4 (Empat) Rikit Gaib menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis Brio warna abu-abu Gray. Setelah terdakwa keluar dari warung dan melihat mobil yang telah saksi TORIS sebutkan terdakwa menghampirinya untuk mengajaknya makan dulu di warung tersebut. Saat itu saksi TORISdi dalam mobil bersama dengan saksi FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN yang merupakan teman sekolah terdakwa. Setelah selesai makan terdakwa menghubungi DEDI untuk menanyakan lokasi narkotika jenis ganja yang dipesan. DEDI kemudian menyampaikan kepada terdakwa jika narkotika jenis ganja sudah berada di pinggir jalan sebelah kanan dari arah Blangkejeren lewat Desa Pepelah sebelum jembatan dengan tanda daun pisang. Terdakwa yang sudah mengerti mengajak saksi RIDUAN untuk berangkat ke jalan Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues dan menyampaikan kepada saksi TORIS untuk mengikutinya dari belakang. Setelah tiba di jalan Desa Badak terdakwa berhenti dan menyuruh saksi RIDUAN untuk menunggunya di Bale Musara Kota Blangkejeren. Setelah saksi RIDUAN pergi menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Honda Revo Fit milik terdakwa kemudian terdakwa masuk kedalam 1 (satu) unit Mobil jenis Brio warna abu-abu Gray milik saksi TORIS dengan posisi duduk di bagian kursi belakang sopir. Terdakwa lalu mengatakan kepada saksi TORIS yang mengendarai mobil “barangnya sudah dipinggir jalan tinggal jemput, namun kata pemiliknya tadi bisa nggak abang kasih lagi uangnya sebanyak Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) untuk pemindahan barang dari bawah ke pinggir jalan”. Kemudian saksi TORIS menjawab “saya transfer aja ke rekingmu” dan disetujui terdakwa. Setelah uang tersebut masuk ke rekening terdakwa kemudian terdakwa menghubungi DEDI dan menyuruhnya untuk meminta nomor rekening BSI-LINK yang berada di Desa Pertik Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues supaya upah pemindahan narkotika jenis ganja DEDI bisa terdakwa transfer kesana. Setelah DEDI mengirimkan nomor Rekening milik BSI-LINK kepada terdakwa langsung mengirimkan uang Rp. 3.000.000,- (Tiga Juta Rupiah) dari saksi TORIS melalui M-Banking ke Nomor Rekening Milik BSI-LINK tersebut.
  • Selanjutnya terdakwa bersama saksi TORIS dan saksi RIAN pergi ke Desa Pepelah. Sekira pukul 21.30 WIB setelah sampai di lokasi penjemputan narkotika jenis ganja terdakwa turun dari mobil memasukkan 3 (Tiga) buah Karung Goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk Bal sebanyak 15 (Lima Belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg kedalam mobil, sedangkan saksi TORIS dan saksi RIAN tetap berada didalam mobil. Setelah selesai mobil langsung berbalik arah dan terdakwa, saksi TORIS, saksi RIAN kembali ke arah Kota Blangkejeren.
  • Pada pukul 22.45 WIB terdakwa bersama saksi TORIS dan saksi RIAN menggunakan mobil sampai di jalan pegunungan sebelum Desa Badak saksi RIAN bertanya kepada saksi TORIS “bang Ini apa yang kita bawa, kok baunya seperti bau ganja?” saat itu saksi TORIS diam saja. Saksi RIAN pun bertanya lagi kepada terdakwa yang dijawab “ganja Nen”. Mendengar hal tersebut saksi RIAN mengatakan kepada saksi TORIS “bang saya nggak berani kalau bawa ganja, nanti tertangkap kalau udah tertangkap abang juga yang susah nanti” saksi RIAN menegaskan kembali “nggak usah bawa bang buang aja”. Selanjutnya saksi TORIS berpikir sebentar dan mengatakan kepada terdakwa “Dik kita tunda aja dulu bawa ganja ini perasaan saya juga nggak enak, coba kamu pikirkan kemana bisa simpan ganja ini dulu?”. Terdakwa lalu menghubungi saksi RIDUAN yang sedang menunggu di Bale Musara Kota Blangkejeren untuk mengecek Asrama Sekolah SMK di Sangir yang akan digunakan sebagai tempat menyimpan narkotika jenis ganja. Kemudian terdakwa mengajak saksi TORIS bersama saksi RIAN menggubakan mobil pergi ke SMK Negeri 1 Gayo Lues. Setelah tiba di lokasi terdakwa turun dari mobil menyuruh saksi RIDUAN yang telah sampai di lokasi untuk mengecek salah satu kamar mandi yang berada di Asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues tersebut. Setelah dicek saksi RIDUAN menyampaikan jika salah satu kamar mandi asrama yang rusak cocok untuk menyimpan narkotika jenis ganja. Selanjutnya terdakwa dan saksi RIDUAN mengangkat 3 (Tiga) buah Karung Goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk Bal sebanyak 15 (Lima Belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg tersebut kedalam salah satu kamar mandi Asrama Sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues tersebut, sedangkan saksi TORIS dan saksi RIAN tetap berada di dalam mobil. Setelah itu saksi TORIS dan saksi RIAN langsung pergi, sedangkan terdakwa bersama saksi RIDUAN tetap berada disana. Karena saat itu adik dari saksi RIDUAN tingggal di Asrama sekolah SMK 1 Gayo Lues tersebut, malam itu terdakwa bersama saksi RIDUAN tidur di kamar Asrama tempat adik saksi RIDUAN tinggal.
  • Pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues dihubungi oleh salah seorang Guru Sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues mengabarkan bahwa telah ditemukan 3 (Tiga) buah karung Goni warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja di sebuah kamar mandi rusak yang terdapat di Asrama Sekolah SMK N 1 Gayo Lues. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi ELBIADI SYAHPUTRA dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues berangkat ke SMK Negeri 1 Gayo Lues untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekira Pukul 08.30 WIB setelah Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues tiba di Asrama Sekolah SMK N 1 dan bertemu dengan beberapa guru sekolah langsung melakukan pengecekan 3 (Tiga) Karung Goni warna putih tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bertanya kepada para guru SMK Negeri 1 Gayo Lues orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diketahui atau sudah ditemukan. Para guru tersebut menyampaikan bahwa orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diamankan oleh pihak guru dan mengaku bernama SETIA BUDIMAN dan MUHAMMAD RIDUAN. Setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung mengintrogasi kedua orang tersebut dan keduanya mengakui perbuatannya bahwa yang menyembunyikan narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rusak tersebut adalah terdakwa SETIA BUDIMAN dan saksi M. RIDUAN. Selanjutnya atas pengakuan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung membawa terdakwa dan saksi RIDUAN beserta barang bukti 3 (Tiga) Karung Goni warna putih yang berisi narkotika jenis ganja ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SETIA BUDIMAN Alias DIMAN Bin SAMIN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 05/61047/BB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) buah karung goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk bal sebanyak 15 (lima belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg, 1 (Satu) buah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 (Lima Ratus) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7156/NNF/2023 tanggal  08 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa A.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 223,6 (dua ratus dua puluh tiga koma enam) gram; B.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 22,36 (dua Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti A dan B setelah diperiksa sisanyamasing-masing dengan berat netto 205,6 (dua ratus lima koma enam) gram dan 20,6 (dua puluh koma enam) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa SETIA BUDIMAN Alias DIMAN Bin SAMIN pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat Asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues yang terletak di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman”.” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues dihubungi oleh salah seorang Guru Sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues mengabarkan bahwa telah ditemukan 3 (Tiga) buah karung Goni warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja di sebuah kamar mandi rusak yang terdapat di Asrama Sekolah SMK N 1 Gayo Lues. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi ELBIADI SYAHPUTRA dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues berangkat ke SMK Negeri 1 Gayo Lues untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekira Pukul 08.30 WIB setelah Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues tiba di Asrama Sekolah SMK N 1 dan bertemu dengan beberapa guru sekolah langsung melakukan pengecekan 3 (Tiga) Karung Goni warna putih tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bertanya kepada para guru SMK Negeri 1 Gayo Lues orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diketahui atau sudah ditemukan. Para guru tersebut menyampaikan bahwa orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diamankan oleh pihak guru dan mengaku bernama SETIA BUDIMAN dan MUHAMMAD RIDUAN. Setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung mengintrogasi kedua orang tersebut dan keduanya mengakui perbuatannya bahwa yang menyembunyikan narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rusak tersebut adalah terdakwa SETIA BUDIMAN dan saksi M. RIDUAN. Selanjutnya atas pengakuan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung membawa terdakwa dan saksi RIDUAN beserta barang bukti 3 (Tiga) Karung Goni warna putih yang berisi narkotika jenis ganja ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa SETIA BUDIMAN Alias DIMAN Bin SAMIN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 05/61047/BB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) buah karung goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk bal sebanyak 15 (lima belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg, 1 (Satu) buah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 (Lima Ratus) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7156/NNF/2023 tanggal  08 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa A.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 223,6 (dua ratus dua puluh tiga koma enam) gram; B.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 22,36 (dua Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti A dan B setelah diperiksa sisanyamasing-masing dengan berat netto 205,6 (dua ratus lima koma enam) gram dan 20,6 (dua puluh koma enam) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya