Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
AKMAL AL HUJAIFI Bin SAHRIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 17/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-323/L.1.26.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AKMAL AL HUJAIFI Bin SAHRIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa Terdakwa AKMAL AL HUJAIFI Bin SAHRIN pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 sekira pukul 14.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Desember 2023 bertempat halaman rumah saksi JUMIATI yang terletak di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 30 Desember 2023 pukul 08.00 WIB terdakwa dihubungi anaknya yang meminta uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk biaya sekolah pesantren Bustanul Arifin Puteri di Desa Pondok Sayur Kec. Bandar Kab. Bener Meriah. Kemudian karena setelah terdakwa mencari dan tidak segera mendapatkan pinjaman, terjadi keributan antara terdakwa dan istrinya karena tidak mendapatkan uang untuk membayar biaya pesantren anak mereka. Kemudian terdakwa yang sudah merasa pusing tidak segera mendapatkan uang, terdakwa mengambil 1 (satu) buah obeng berwarna putih dari rumah kontrakannya di Desa Bukit Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa kemudian pergi sambil membawa 1 (satu) buah obeng berwarna putih dengan berjalan kaki. Ketika terdakwa sampai di Desa Persiapan Sentang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues melihat 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam dengan Nomor Polisi : BL 6140 BC, Merk Honda, Type F1C02N28L0 AT, Model Solo, No Rangka : MH1JM3122KK57663, dana Nomor Mesin : JM31E2566817 milik saksi JUMIATI terparkir di depan rumah. Setelah memastikan keadaan sekitar rumah saksi JUMIATI sepi, terdakwa yang mengetahui 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam tidak sedang terkunci mendorongnya ke depan Lapangan Futsal Safira. Setelah itu terdakwa merusak lubang kunci menggunakan 1 (Satu) buah obeng warna merah putih dan memutarnya untuk menghidupkan 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam tersebut. Kemudian terdakwa mebawa 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam ke samping masjid Desa Bukit Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Lalu terdakwa melepas plat Nomor Polisi BL 6140 BC menggantinya dengan Plat nomor polisi BL 6874 ZW dan melepas stiker transparan yang terdapat pada Sepeda Motor tersebut. Setelah terdakwa membuang plat Nomor Polisi BL 6140 BC, stiker transparan, dan 1 (Satu) buah obeng berwarna merah putih ke sungai bacang terdakwa membawa 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam ke Kabupaten Aceh Tenggara untuk dijual.
  • Bahwa sekira pukul 15.00 WIB saksi DARIS dan saksi FAUZAN yang masing-masing merupakan Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues mendapatkan laporan tentang tindak pidana pencurian terhadap 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam. Kemudian Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues mendatangi tempat kejadian di Desa persiapan Sentang Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues dan menghubungi Petugas Pos Perbatasan Polsubsektor Rumah Bundar untuk melaksanakan razia. Sekira pukul 16.00 WIB saksi SADEWA yang sedang berjaga di Pos Perbatasan Polsubsektor Rumah Bundar menemukan terdakwa dan barang bukti 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam melaporkannya kepada Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues. Selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan wawancara terhadap terdakwa dan terdakwa mengakui telah melakukan pencurian terhadap 1 (Satu) unit Sepeda Motor jenis Scoopy warna hitam ysng dibawanya tersebut. Selanjutnya atas pengakuan terdakwa Anggota Satreskrim Polres Gayo Lues langsung membawa terdakwa dan barang bukti ke polres gayo lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 5 Kitab Undang Undang Hukum Pidana ---------

 

Pihak Dipublikasikan Ya