Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
19/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
HERMANSYAH bin alm. M. SAMIN B Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 19/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-325/L.1.26.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERMANSYAH bin alm. M. SAMIN B[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

----------Bahwa Terdakwa HERMANSYAH bin alm. M. SAMIN B pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2023 bertempat pada Mushalla dalam pekarangan Sekolah Tunas Panglima di Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan pencuriaan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa peristiwa bermula pada hari Selasa tanggal 19 September 2023 sekira pukul 20.30 WIB saat Terdakwa datang seorang diri ke bagian belakang Masjid Aisyah Sekolah Tunas Panglima di Dusun Logon, Desa Kampung Jawa, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Masjid tersebut memiliki pagar dan Terdakwa masuk melalui bagian pagar kawat berduri dengan cara merayap hingga akhir berhasil masuk ke dalam perkarangan masjid. Selanjutnya Terdakwa langsung ke bagian dalam masjid yang pada saat itu belum memiliki pintu karena masih dapat proses perbaikan. Sesampainya di dalam Masjid selanjutnya Terdakwa kemudian mengambil 1 (satu) loudspeaker merk astron warna hitam yang berada di dalam dalam masjid dan keluar melalui bagian belakang Masjid. Pada saat itu Terdakwa tidak langsung membawa pulang loudspeaker tersebut namun meletakannya dahulu di bagian belakang masjid, setelah meletakkan loudspeaker tersebut selanjutnya Terdakwa meninggalkan masjid dan pulang menuju rumah.
  • Bahwa keesokan harinya Terdakwa mengambil loudspeaker tersebut dan membawanya dengan cara memasukkanya ke dalam karung goni warna putih. Loudspeaker tersebut dibawa oleh Terdakwa menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z, warna merah maroon dengan nopol BK 3974 UK, noka : MH32P20011K216978, nosin : 2P2218482 Tahun 2006 dan menuju rumah kebun milik Terdakwa yang beralamat di Desa Telpi, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 September 2023 saksi LUCKY PUSPITA SARI binti alm EDHI NUGROHO menyadari bahwasanya loudspeaker merek Astron yang terakhir saksi letakkan di dalam Masjid Aisyah  Sekolah Tunas Panglima Dusun Logon Desa Kampung Jawa Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues tidak lagi pada tempat terakhir saksi menaruhnya. Bahwa saksi terakhir menaruh loudspeaker tersebut setelah sholat isya. sekira Pukul 20.30 WIB hari Selasa tanggal 19 September 2023. Atas kejadian tersebut selanjutnya saksi membuat laporan polisi di Polres Gayo Lues dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/73/XII/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH.
  • Bahwa berdasarkan laporan polisi tersebut selanjutnya saksi DARIS RAHMATULLAH bin ISKANDAR dan saksi AHMAD FAUZAN BAYHAQI bin FATCHUL HADI melakukan penyidikan hingga akhirnya penyidikan tersebut mendapat informasi yang mengarah kepada sdr. HERMANSYAH bin alm. M. SAMIN sebagai Terdakwa. Selanjutnya saksi DARIS dan saksi FAUZAN Pada hari Sabtu tanggal 02 Desember Tahun 2023 sekira pukul 20.30 Wib di Dusun Blower Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues melakukan penangkapan terhadap HERMANSYAH Bin M. SAMIN B. (Alm), umur 38 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, alamat Dusun Mule Desa Penampaan Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues. Bahwa pada saat diinterogasi di tempat oleh saksi FAUZAN dan saksi DARIS, Terdakwa mengakui perbuatannya yang telah mengambil loudspeaker milik korban LUCKY. Selanjutnya Terdakwa diamankan beserta barang bukti untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan di Polres Gayo Lues.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi LUCKY mengalami kerugian ± Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi LUCKY mengalami kesulitan dalam mengajar karena 1 (satu) unit loudspeaker merk Astron warna hitam digunakan sehari-hari untuk proses belajar mengajar murid di SD Tunas Panglima.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya