Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
JALAL Bin JUMADI (alm) Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-122/L.1.26/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JALAL Bin JUMADI (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman NasutionJALAL Bin JUMADI (alm)
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa JALAL Bin Alm. JUMADI pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I” dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------

Berawal pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa JALAL menghubungi ABDI (belum tertangkap / DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati bahwa Terdakwa akan membeli Narkotika jenis Ganja dari ABDI sebanyak 2 (dua) Kilogram dengan harga Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah ABDI yang berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB, Terdakwa bertemu dengan ABDI kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang senilai Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembelian Narkotika jenis Ganja dan langsung diterima oleh ABDI. Kemudian ABDI meminta Terdakwa untuk menunggu Narkotika jenis Ganja dan jika sudah tersedia akan diantarkan langsung ke rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa pu kembali ke rumahnya yang juga berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.

Lalu sekira pukul 14.00 WIB, ABDI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa sebuah karung goni warna putih yang berisi Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan ABDI langsung menimbang narkotika jenis Ganja tersebut dengan berat keseluruhan ± 1 (satu) Kilogram dan ABDI berjanji kepada Terdakwa bahwa Ia akan mengantarkan sisa narkotika sebanyak 1 (satu) kilogram lagi kepada Terdakwa. Kemudian narkotika jenis ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam kamar rumahnya tepatnya di samping lemari pakaian.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB, datang Anak MULYADI (pemeriksaan dilakukan secara terpisah) ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues dengan tujuan untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa bertanya kepada Anak MULYADI berapa banyak ganja yang ingin dibeli dan Anak MULYADI mengatakan bahwa ia hendak membeli 1 (satu) bungkus saja. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja dari dalam kamarnya dan menyerahkannya kepada Anak MULYADI sedangkan Anak MULYADI menerima Narkotika jenis Ganja tersebut dari Terdakwa dan menyerahkan uang senilai Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada Terdakwa kemudian Anak MULYADI pergi meninggalkan rumah Terdakwa dengan membawa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih.

Lalu sekira pukul 22.00 WIB, Anak MULYADI datang kembali ke rumah Terdakwa bersama beberapa orang petugas Kepolisian Resor Gayo Lues dan pada saat itu salah satu petugas bertanya kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menjual Narkotika jenis Ganja kepada Anak MULYADI dan Terdakwa mengakui bahwa ia ada menjual Narkotika jenis Ganja kepada Anak MULYADI sehingga petugas kemudian mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas dengan didampingi oleh Kepala Desa Badak melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih di samping lemari pakaian yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 009/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat keseluruhan 186  (seratus delapan puluh enam) gram.

Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 13,63  (tiga belas koma enam tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6604/NNF/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruti 13,63 (tiga belas koma enam tiga) gram milik tersangka atas nama JALAL Bin (Alm) JUMADI adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa kertas berisi Ganja dengan berat bruto 10,93 (sepuluh koma Sembilan tiga) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

----- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

A T A U

 

KEDUA:

------- Bahwa Terdakwa JALAL Bin Alm. JUMADI pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 22.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” yang dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------

Berawal pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.30 WIB pada saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues sedang melakukan patroli melintas di depan gedung Bale Musara Kota Blangkejeren Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Menurut informasi gedung Bale Musara sering terlihat aktifitas mencurigakan di malam hari karena diduga sering digunakan untuk tempat penyalahgunaan Narkotika. Pada saat tersebut petugas melihat Saksi ZULPANDI (pemeriksaan dilakukan terpisah), saksi RIDWAN (pemeriksaan dilakukan terpisah) dan Anak MULYADI (pemeriksaan dilakukan terpisah) duduk – duduk di depan gedung Bale Musara. Karena curiga selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendekati ketiga orang tersebut untuk menanyakan tujuan ketiganya berada dilokasi. Namun saat didekati ketiganya terlihat panik sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penggeledahan terhadap ketigannya. Dari hasil penggeledahan tersebut Anggota Resnarkoba Polres Gayo Lues menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat puluh tiga gram) di dalam jok 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa Plat nomor Polisi yang diakui saksi ZULPANDI, saksi RIDWAN, dan Anak MULYADI. Setelah dilakukan pemeriksaan, Anak MULYADI mengaku memeperoleh Narkotika jenis Ganja tersebut dengan cara dibeli dari Terdakwa JALAL Bin Alm. JUMADI pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira pukul 20.00 WIB di rumah Terdakwa yang berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupten Gayo Lues. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Kepolisian Resor Gayo Lues kemudian melakukan penyelidikan dan sekira pukul 22.00 WIB, petugas mengamankan Terdakwa JALAL di rumahnya yang berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya dengan didampingi Kepala Desa setempat, petugas melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih di samping lemari pakaian yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa para Terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 008/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 1 (satu) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat 12,43 Gr (dua belas koma empat tiga gram).

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 009/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat keseluruhan 186  (seratus delapan puluh enam) gram.

Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 13,63  (tiga belas koma enam tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6604/NNF/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruti 13,63 (tiga belas koma enam tiga) gram milik tersangka atas nama JALAL Bin (Alm) JUMADI adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa kertas berisi Ganja dengan berat bruto 10,93 (sepuluh koma Sembilan tiga) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

 

ATAU

KETIGA:

------- Bahwa Terdakwa JALAL Bin Alm. JUMADI pada hari Senin tanggal 25 September 2023 pukul tidak ingat, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan September 2023 atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tertentu pada tahun 2023 bertempat di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “menyalahgunakan narkotika Golongan I bagi diri sendiri, yang dilakukan Para terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------

Berawal pada hari Senin tanggal 25 September 2023 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa JALAL menghubungi ABDI (belum tertangkap / DPO) dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis Ganja. Setelah terjadi tawar menawar, akhirnya disepakati bahwa Terdakwa akan membeli Narkotika jenis Ganja dari ABDI sebanyak 2 (dua) Kilogram dengan harga Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah). Kemudian Terdakwa langsung pergi ke rumah ABDI yang berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues. Selanjutnya sekira pukul 09.15 WIB, Terdakwa bertemu dengan ABDI kemudian Terdakwa langsung menyerahkan uang senilai Rp. 870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah) sebagai biaya pembelian Narkotika jenis Ganja dan langsung diterima oleh ABDI. Kemudian ABDI meminta Terdakwa untuk menunggu Narkotika jenis Ganja dan jika sudah tersedia akan diantarkan langsung ke rumah Terdakwa. Lalu Terdakwa pu kembali ke rumahnya yang juga berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues.

Lalu sekira pukul 14.00 WIB, ABDI datang ke rumah Terdakwa dengan membawa sebuah karung goni warna putih yang berisi Narkotika jenis Ganja. Kemudian Terdakwa bersama-sama dengan ABDI langsung menimbang narkotika jenis Ganja tersebut dengan berat keseluruhan ± 1 (satu) Kilogram dan ABDI berjanji kepada Terdakwa bahwa Ia akan mengantarkan sisa narkotika sebanyak 1 (satu) kilogram lagi kepada Terdakwa. Kemudian narkotika jenis Ganja tersebut Terdakwa simpan di dalam kamar rumahnya tepatnya di samping lemari pakaian.

Bahwa selanjutnya Terdakwa membagi Narkotika jenis Ganja yang diterimanya dari ABDI tersebut menjadi 65 (enam puluh) lima bungkus yang sebagian telah Terdakwa jual kepada orang lain yang dan sebagian lagi untuk Terdakwa konsumsi sehari-hari. Adapun cara Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja tersebut yaitu dengan cara Terdakwa mengambil 1 (satu) batang rokok merk COMMODORE lalu Terdakwa membuka balutan rokok tersebut dan membuang sebagian tembakau rokok tersebut lalu Terdakwa mencampur narkotika jenis Ganja sebagai pengganti tembakau rokok tersebut dan setelah tercampur Terdakwa kemudian membalut kembali rokok tersebut dengan kertas paper warna putih sehingga kembali berbentuk layaknya rokok batangan pada umumnya, kemudian Terdakwa membakar ujung rokok dan menghisapnya layaknya rokok pada umumnya.

Bahwa Terdakwa sehari-hari mengahabiskan 1 (satu) bungkus rokok merk COMMODORE dan setiap kali Terdakwa menghisap rokok, Terdakwa selalu mencampur rokok yang dihisapnya dengan Narkotika jenis Ganja dan yang dirasakan oleh Terdakwa setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja adalah Terdakwa merasa lebih bersemangat dalam berkerja dan beraktivitas sehari-hari sedangkan jika tidak mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja maka Terdakwa akan merasa tidak bersemangat.

Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 05 Oktober 2023 sekira 22.00 WIB, beberapa orang petugas Kepolisian Resor Gayo Lues datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues dan mengamankan Terdakwa. Selanjutnya petugas dengan didampingi oleh Kepala Desa Badak melakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan dari penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti berupa 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas warna putih di samping lemari pakaian yang berada di kamar Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Gayo Lues guna proses hukum lebih lanjut.

Bahwa para terdakwa tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menyalahgunakan narkotika Golongan I jenis Ganja bagi diri sendiri.

Bahwa terhadap barang bukti yang berkaitan dengan perbuatan para terdakwa telah dilakukan penimbangan yang tertuang pada Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 009/61047/BB/I/2023 tanggal 06 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah UPS Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 16 (enam belas) bungkus Narkotika jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas berwarna putih dengan berat keseluruhan 186  (seratus delapan puluh enam) gram.

Kemudian terhadap barang bukti tersebut telah disisihkan sebanyak 13,63  (tiga belas koma enam tiga) gram untuk dilakukan pemeriksaan yang tertuang pada Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 6604/NNF/2023 tanggal 19 Oktober 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboraturium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan YUDIATNIS, ST. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi daun, biji, dan ranting kering dengan berat bruti 13,63 (tiga belas koma enam tiga) gram milik tersangka atas nama JALAL Bin (Alm) JUMADI adalah benar mengandung Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya berupa kertas berisi Ganja dengan berat bruto 10,93 (sepuluh koma Sembilan tiga) gram, dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

Berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba Nomor : B/222/X/2023/DOKKES Kepolisian Resor Gayo Lues tanggal 31 Oktober 2023 yang ditandatangani  oleh BRIPKA WIN ARIPA selaku Kasi Dokkes Polres Gayo Lues telah melakukan pemeriksaan dengan metode Drugs Urine Screening Test terhadap Terdakwa JALAL Bin JUMADI dengan hasil Positif THC dan terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba.

 

--------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya