Petitum |
Primer :
-Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;-
-Menyatakan perbuatan Tergugat adalah merupakan perbuatan melawan hukum;-
-Menetapkan secara hukum Pemerintah Kabupaten Gayo Lues adalah pemilik yang sah atas jalan umum menuju Stadion Seribu Bukit Blangkejeren yang merupakan jalan keluar /masuk /masyarakat pada sisi sebelah Selatan sesuai dengan batas-batas sebagai berikut :
•Sebelah Timur berbatas dengan Tanah dan Bangunan milik Basaruddin;-
•Sebelah Barat berbatas dengan Tanah dan Bangunan milik Hasan Basri;-
•Sebelah Utara berbatas dengan Tanah dan Bangunan Pintu Gerbang Masuk Stadion Seribu Bukit Blangkejeren;-
•Sebelah Selatan berbatas dengan Jln. Zainal Abidin (Komplek Terminal Blangkejeren);-
-Menyatakan jalan yang didirikan bangunan oleh Tergugat adalah merupakan aset yang diserahkan oleh Kabupaten Aceh Tenggara kepada Kabupaten Gayo Lues;-
-Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas objek perkara;-
-Menyatakan sah dan berharga semua surat-surat bukti Penggugat;-
-Menyatakan tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan batal demi hukum sertifikat Hak Milik Almarhum Abd. Karim Ali Nomor 35 dan surat menyurat atas nama Tergugat terhadap objek sengketa berikut keturunannya;-
-Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah) setiap harinya kepada Penggugat yang akan dimasukkan dalam Kas Daerah sebagai salah satu Penerimaan Daerah Bukan Pajak jika ia tidak patuh dan tunduk pada isi Gugatan Provinsionil ini terhitung sejak Perkara ini di adili hingga objek sengketa diserahkan oleh Tergugat kepada Penggugat;-
-Menghukum Tergugat untuk segera membongkar bangunan yang ada diatas objek sengketa, selanjutnya menghukum Tergugat untuk segera menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan baik, kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainnya;-
-Menghukum Tergugat berikut semua orang yang menggantungkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek Perkara dan mengembalikannya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta terlepas dari ikatan apapun dengan pihak ketiga lainya dan tanpa syarat apapun kendatipun Tergugat menggunakan upaya hukum verzet, banding maupun kasasi;-
-Menghukum Tergugat berikut semua orang yang memperoleh hak dari Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi Putusan dalam Perkara ini;
-Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian moril dan materil kepada Penggugat sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang akan dimasukkan dalam Kas Daerah sebagai salah satu Penerimaan Daerah Bukan Pajak;-
-Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;-
Subsider
Jika Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Blangkejeren berpendapat lain selain pendapat dan keyakinan kami, maka mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|