Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2022/PN Bkj | AMRAN Bin Drasa | JOMBANG ASTATA | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2022/PN Bkj | ||||
Tanggal Surat | Selasa, 10 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Turut Tergugat | - | ||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||
Petitum | 1.Mengabulkan Gugatan Penggugat Secara Keseluruhanya; 2.Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Consenvatoir Beslag) yang telah diletakan dalam perkara ini,terhadap 2.1.Tanah Kebun berikut dengan tanaman yang tumbuh diatas tanah tersebut beserta sebuah bangunan rumah semi permanen dengan ukuran tanah seluas Lebih kurang 1,5 H (Satu Setengah Hektar),dan bangunan rumah berukuran 6 x 9 m, yang terletak di Dusun Meloak Desa Gumpang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues,Penggugat peroleh dengan cara merukah hutan/izin Garaf dijadikan lahan perkebunan pada tahun 1977,dengan batas-batasnya sebagai berikut : Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Hasan. Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Sabri/Endok. Sebelah Barat Berbatas Dengan Jln.Blangkejeren – Kutacane. Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Aman Erwin. 3.Menyatakan ; Sebelah Utara Berbatas Dengan Tanah Hasan. Sebelah Selatan Berbatas Dengan Tanah Sabri/Endok. Sebelah Barat Berbatas Dengan Jln.Blangkejeren – Kutacane. Sebelah Timur Berbatas Dengan Tanah Aman Erwin. ( Mohon Izin Selanjutnya Disebuat Sebagai Obyek Sengketa). 4.Menyatakan Jual Beli secara lisan antara Tergugat Incasu Hj. Sepinah dalam dengan orang tua Penggugat Incasu Drasa Aman Kaharuddin Batal demi hukum. 5.Menyatakan segala bentuk surat-surat yang berkaitan dengan kepemilikan atas sebidang tanah kebun (Obyek Sengketa) yang dibuat dan atau diperoleh dengan cara yang bertentangan dengan hukum adalah tidak sah dan tidak mengikat secara hukum. 6.Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan melawan hukum ( Onrecht Matigedaad ) ; 7.Menghukum Tergugat. atau siapa saja yang memperoleh hak daripadanya untuk mengembalikan hak atas tanah Obyek Sengketa kepada Penggugat dalam keadaan baik dan tanpa beban hak apapun juga ; 9.Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voer Baar Bij Voerraad) walaupun ada perlawanan (Verzet) Banding maupun Kasasi; II.S U B S I D A I R. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |