Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.46/7773/1/2018 tanggal 29 Januari 2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal 29 Januari 2019 ;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Isteri di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 29 Januari 2018.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 68,980,821,- (enam puluh delapan juta sembilan ratus delapan puluh ribu delapan ratus dua puluh satu rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : 80,000,000,-
Jangka Waktu : 48 Bulan
Angsuran Perbulan : 2,466,700,-
Tanggal Realisasi : 29 Januari 2018
Tanggal Jatuh Tempo: 29 Januari 2022
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 118,401,600,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 80,000,000,-
Bunga : Rp. 38,401,600
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 14 (empat belas) bulan Rp. 34,535,639,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 23,335,639,-
Bunga : Rp. 12,200,000,-
Total pinjaman menunggak Tergugat salam 6 (Enam) Bulan Rp. 14,655,710,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 9,855,710,-
Bunga : Rp. 4,800,000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 34 (tiga puluh empat) bulan Rp 83,865,961 dengan rincian:
Pokok : Rp 56,664,361,-
Bunga : Rp. 27,201,600,-
Diskon Bunga : Rp. 14,885,140,-
Total Pelunasan Setelah Diskon Bunga : Rp. 68,980,821,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 126 tanggal 26 Juni 2012 dan Sertipikat Hak Milik Nomor : 408 tanggal 17 Juni 2016 atas nama RAMLI sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|