Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2017/PN Bkj Safrida Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kepala Kepolisian Resort Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren. dalam hal ini disebut. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Nov. 2017
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2017/PN Bkj
Tanggal Surat Jumat, 10 Nov. 2017
Nomor Surat 1
Pemohon
NoNama
1Safrida
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq Kepala Kepolisian Daerah Aceh Cq Kepala Kepolisian Resort Gayo Lues berkedudukan di Blangkejeren. dalam hal ini disebut.
2Pemerintah Cq Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia Cq Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh Cq Kepala Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

PRIMAIR :
1.    Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan Pemohon.
2.    Menyatakan perbuatan Termohon I adalah perbuatan melawan hukum (onreghtmatigh daad).
3.    Memerintahkan Termohon I untuk membebaskan suami Pemohon Demi Hukum.
4.    Menghukum Termohon I untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) kepada Pemohon.
5.    Membebankan ongkos perkara kepada Negara.

SUBSIDAIR
Bila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya