Petitum Permohonan |
- Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2022/SU /SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/33/RES/1.11/2022/RESKRIM, tanggal 8 Agustus 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Peundang-undang yang berlaku ;
- Menyatakan batal atau tidak sah penyitaan yang dilakukan TERMOHON;
- Menyatakan demi hukum Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/24/X/RES.1.11/2022/RESKRIM an. ARBARAYENI, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : SP.TAP/25/X/RES.1.11/2022/RESKRIM an. YANTO SUNANDOS dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/26/X/RES.1.11/2022/RESKRIM an. WIRDAWATY, tanggal 17 Oktober 2022, yang ditanda-tangani oleh ZHI UL ARCHAM,S.I.K Ajun Komisaris Polisi NRP 88101014 selaku Kasat Reskrim Penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Gayo Lues adalah cacat hukum dan tidak sah ;
- Menyatakan demi hukum menghentikan penyidikan perkara atas nama PARA PEMOHON karena perkara a quo bukan merupakan tindak pidana ;
- Menghukum TERMOHON melakukan fungsi kontrol dan pengawasan yang baik terhadap TERMOHON ;
- Menghukum TERMOHON dan membayar ganti rugi moriel-materil sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada PARA PEMOHON secara tunai atau suatu jumlah yang dirasa patut dan adil oleh Hakim (Ex Aequo Etbono) ;
- Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat PARA PEMOHON;
- Menghukum TERMOHON membayar semua biaya perkara yang timbul;
|