Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2019/PN Bkj | Jecki Hendri Susanto | Abd. Gani | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Okt. 2019 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2019/PN Bkj | ||||
Tanggal Surat | Rabu, 11 Sep. 2019 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 52.681.290,00 | ||||
Petitum | 1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya ; 2. Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.465/7160/11/2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 ; 3. Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Selasa tanggal 28 November 2017 ; 4. Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat-Surat Peringatan: 5. Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 6. Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 52.681.290,- (Lima Puluh Dua Juta Enam Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut : Plafond Pinjaman : Rp 60.000.000,- Sehingga Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 38 bulan sebesar Rp 52.681.290,- dengan rincian : 7. Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 56/2009 tanggal 30 Desember 2009 atas nama Abdul Gani sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat ; 8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi Beban Tergugat ;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |