Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G/2020/PN Bkj 1.Siti Zubaidah Binti Acim
2.Abdulah Bin Acim
Bupati gayo lues Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 3/Pdt.G/2020/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 11 Agu. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Siti Zubaidah Binti Acim
2Abdulah Bin Acim
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUZAKIR, S.H.I., CILSiti Zubaidah Binti Acim
2MUZAKIR, S.H.I., CILAbdulah Bin Acim
Tergugat
NoNama
1Bupati gayo lues
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya
2. Menyatakan,menetapkan dan menghukum Tergugatkarena menguasai memanfaatkan tanah milik orang tua Para Penggugat tanpa hak merupakan perbuatan melawan hukum (Onrech Matigedaad);
3. Menyatakan surat Bupati Gayo Lues tertanggal 21 Desember 2007 Nomor : 593/8/2007, dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum
4. Menyatakan, menetapkan koreksi atau perbaikan nilai ganti rugi atas harga atau nilai lahan kebun milik orang tua (Acim Aman Mah) para Penggugat yang sesuai, pantas dan wajar pada saat ini adalah Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per meter;
5. Menghukum Tergugat untuk segera membayar uang ganti rugi lahan kebun milik Penggugat senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) per meter, dikalikan 60.000 M2 sama dengan jumlah keseluruhannya Rp 18.000.000.000,- (delapan 
 
 
belas milyar rupiah), setelah putusan ini dibacakan meski ada upaya Banding dan Kasasi;
6. Menghukum Tergugat untuk membayarkan kerugian lain kepada para Penggugat berupa kerugian materil dan kerugian immateril senilai Rp 400.000.000,- (Empat ratus juta rupiah)setelah putusan ini dibacakan;
7. Menghukum Tergugat untuk membayarkan uang pengganti sewa tanah  kepada para Penggugat sebesar Rp 7.800.000.000,- (Tujuh Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah)setelah putusan ini dibacakan;
8. Menghukum Tergugat apabila Tergugat tidak membayar uang ganti rugi lahan kebun milk Tergugat senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) per meter, maka lahan kebun tersebut harus Tergugat kembalikan seutuhnya pada Penggugat tanpa ada ikatan apapun atau dalam keadaan kosong  tanpa ada hak orang lain diatasnya, supaya Penggugat dapat memanfaatkannya untuk bercocok tanam;
9. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan uang ganti rugi yang dititip di Pengadilan Negeri Blangkejeren Rp 166.403.400 (Seratus Enam Puluh Enam Juta Empat Ratus Tiga Ribu Empat Ratus Rupiah) tanpa syarat;
10. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak