Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
8/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 8/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 126 /L.1.26/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat Asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues yang terletak di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:------------------------------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues dihubungi oleh salah seorang Guru Sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues mengabarkan bahwa telah ditemukan 3 (Tiga) buah karung Goni warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja di sebuah kamar mandi rusak yang terdapat di Asrama Sekolah SMK N 1 Gayo Lues. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi ELBIADI SYAHPUTRA dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues berangkat ke SMK Negeri 1 Gayo Lues untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekira Pukul 08.30 WIB setelah Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues tiba di Asrama Sekolah SMK N 1 dan bertemu dengan beberapa guru sekolah langsung melakukan pengecekan 3 (Tiga) Karung Goni warna putih tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bertanya kepada para guru SMK Negeri 1 Gayo Lues orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diketahui atau sudah ditemukan. Para guru tersebut menyampaikan bahwa orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diamankan oleh pihak guru dan mengaku bernama SETIA BUDIMAN (Dilakukan penuntutan terpisah) dan MUHAMMAD RIDUAN (Dilakukan penuntutan terpisah). Setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung mengintrogasi kedua orang tersebut dan keduanya mengakui perbuatannya bahwa yang menyembunyikan narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rusak tersebut adalah saksi SETIA BUDIMAN dan saksi MUHAMMAD RIDUAN. Selanjutnya atas pengakuan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung membawa saksi MUHAMMAD RIDUAN dan saksi SETIA BUDIMAN beserta barang bukti 3 (Tiga) Karung Goni warna putih yang berisi narkotika jenis ganja ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah saksi MUHAMMAD RIDUAN dan saksi SETIA BUDIMAN diamankan keduanya menerangkan jika narkotika jenis ganja tersebut dibawa dari pinggir jalan Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues bersama saksi HAMIDIN SYAHPUTRA Alias TORIS Bin BELAS dan terdakwa untuk dibawa ke Medan-Sumatera Utara. Namun karena terdakwa keberatan jika membawa narkotika jenis ganja tersebut, sehingga keberangkatanya dibatalkan dan narkotika jenis ganja tersebut disembunyikan di dalam gedung yang berada di Komplek Asrama Sekolah SMK N 1 Gayo Lues. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan pengejaran terhadap untuk menemukan keberadaan saksi TORIS dan terdakwa melalui Cek Pos Nomor Handphone milik saksi TORIS. Dari hasil pengecekan tersebut didapat bahwa saksi TORIS sedang menuju arah Kabupaten Aceh Tenggara. Untuk menemukan keberadaan saksi TORIS dan terdakwa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues kemudian pergi ke Pos Polsubsektor Rumah Bundar, sekaligus menghubungi piket Pos Polsubsektor Rumah Bundar untuk menghentikan sebuah mobil jenis Brio warna Abu-abu gray yang melintas. Sekira pukul 13.30 WIB Anggota Pos perbatasan menghubungi Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues terdapat sebuah mobil jenis Honda Brio Warna Abu-abu Gray melintas dan sudah diberhentikan. Pukul 14.00 WIB setelah Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues sampai di Pos Polsubsektor Rumah Bundar, Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mempertemukan antara saksi SETIA BUDIMAN dengan saksi TORIS dan terdakwa. Dari keterangan saksi SETIA BUDIMAN bahwa benar yang memesan narkotika jenis ganja dan membawanya dari pinggir jalan Desa pepelah bersama saksi SETIA BUDIMAN adalah orang tersebut dengan nama HAMIDIN SYAHPUTRA Alias TORIS Bin BELAS dan terdakwa FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN. Karena saksi TORIS merupakan seorang Anggota TNI yang berdinas di Lampung, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menghubungi Komandan Pos POM (Polisi Militer) Gayo Lues untuk datang ke Pos Polsubsektor Rumah Bundar. Pada pukul 16.00 WIB setelah Komandan Pos POM Gayo Lues tiba di Pos Polsubsektor Rumah Bundar Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama Komandan Pos POM Gayo Lues langsung membawa saksi TORIS dan terdakwa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya terhadap saksi TORIS diserahkan ke Komandan POS POM Gayo Lues kerena menyangkut dengan Anggota TNI sedangkan terhadap terdakwa prosesnya dilanjutkan di Polres Gayo Lues.
  • Bahwa Terdakwa FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 05/61047/BB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) buah karung goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk bal sebanyak 15 (lima belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg, 1 (Satu) buah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 (Lima Ratus) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7156/NNF/2023 tanggal  08 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa A.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 223,6 (dua ratus dua puluh tiga koma enam) gram; B.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 22,36 (dua Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti A dan B setelah diperiksa sisanyamasing-masing dengan berat netto 205,6 (dua ratus lima koma enam) gram dan 20,6 (dua puluh koma enam) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat Asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues yang terletak di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 Ayat (2) (menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon)yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------

  • Bermula pada hari Jumat Tanggal 27 Oktober 2023 di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues terdakwa dijemput saksi HAMIDIN SYAHPUTRA Alias TORIS Bin BELAS Anggota TNI yang berdinas di Provinsi Lampung untuk ikut ke Provinsi Lampung mengikuti tes Calon TNI AD di Provinsi Lampung. Setelah dijemput oleh saksi TORIS menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis Brio warna abu-abu Gray keduanya berangkat menuju ke Kota Blangkejeren karena pada malam harinya akan berangkat menuju ke Provinsi Lampung. Sekitar pukul 16.00 WIB setelah terdakwa dan saksi TORIS tiba di Kota Blangkejeren keduanya pergi ke rumah orang tua saksi TORIS di Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues untuk bertemu dengan keluarga. Kemudian pada pukul 18.00 WIB terdakwa bersama saksi TORIS keluar dari rumah orang tuanya menuju kota untuk membeli nasi. Sesampainya di salah satu warung nasi di simpang Rikit Kota Blangkejeren keduanya bertemu dengan saksi SETIA BUDIMAN Bin SAMIN (Dilakukan penuntutan terpisah) bersama saksi MUHAMMAD RIDUAN Bin SULAIMAN (Dilakukan penuntutan terpisah). Selanjutnya setelah terdakwa dan saksi TORIS membeli nasi bungkus terdakwa dan saksi TORIS kembali ke rumah orang tuanya untuk memakan nasi tersebut. Setelah selesai saksi TORIS mengajak terdakwa untuk pergi ke Kompi Sangir, namun sesampainya di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues saksi TORIS dan terdakwa bertemu dengan saksi SETIA BUDIMAN. Saksi SETIA BUDIMAN langsung naik kedalam 1 (satu) unit Mobil jenis Brio warna abu-abu Gray terdakwa dan saksi TORIS. Terdakwa, saksi TORIS dan saksi SETIA BUDIMAN langsung pergi menuju Kecamatan Pining. Setelah 1 jam perjalanan tiba di Desa Pepelah Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues, sebelum masuk Desa Pepelah saksi TORIS memberhentikan mobil. Kemudian saksi SETIA BUDIMAN turun dari dalam mobil menuju ke dalam semak-semak yang ada pinggir jalan dan mengambil sebuah karung. Lalu saksi SETIA BUDIMAN membuka pintu bagasi mobil belakang dan memasukan sebuah karung tersebut kedalam mobil di kursi tengah mobil. Terdakwa duduk di depan samping supir sambil bermain handphone dan saksi TORIS sebagai supir. Setelah selesai saksi SETIA BUDIMAN masuk kembali dalam mobil dan Terdakwa, saksi TORIS dan saksi SETIA BUDIMAN pergi menuju Kota Blangkejeren.
  • Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB sebelum tiba di Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues terdakwa mencium bau dari karung tersebut keluar atau menguap karena kaca mobil dalam keadaan tertutup. Terdakwa sadar jika ternyata isi karung yang dimasukkan oleh saksi SETIA BUDIMAN ke dalam mobil merupakan narkotika Jenis Ganja. Kemudian untuk memastikan terdakwa bertanya kepada saksi TORIS “bawa apa kita sebenarnya ini bang?” namun saksi TORIS tidak menjawab. Terdakwa lalu bertanya kepada saksi SETIA BUDIMAN “Apa ni nen?” lalu saksi SETIA BUDIMAN menjawab “Ganja ini nen”. Setelah itu terdakwa mengatakan kepada saksi TORIS “kalau bawa ganja saya gak berani bang, bahaya itu kalau tertangkap nanti abang pun nanti susah”, namun pada saat itu saksi TORIS tidak mengatakan apa-apa kepada terdakwa. Selanjutnya terdakwa meminta kepada saksi TORIS “pikirkan anak abang yang masih kecil”. Setelah terdakwa mengatakan hal tersebut saksi TORIS berpikir dan mengatakan kepada SETIA BUDIMAN “kekmana ni diman kita tunda aja dulu bawanya, perasan saya sudah gak enak, coba kamu pikirkan kemana kita bawa ganja ini”. Lalu sasksi SETIA BUDIMAN menjawab “coba saya hubungi RIDUAN untuk mengecek di sekolah ke SMK sangir apakah aman atau tidak”. Setelah saksi SETIA BUDIMAN menghubungi saksi RIDUAN, lalu Terdakwa, saksi TORIS dan saksi SETIA BUDIMAN menuju ke sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues. Setelah sampai di sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues saksi RIDUAN telah menunggu di sebuah asrama anak sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues. Lalu saksi SETIA BUDIMAN turun dari mobil dan membuka pintu belakang mobil, saksi SETIA BUDIMAN dan saksi RIDUAN menurunkan karung yang yang berisi narkotika jenis ganja tersebut memasukannya kedalam asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues. Setelah saksi SETIA BUDIMAN dan saksi RIDUAN selesai menurunkan karung berisikan narkotika jenis ganja tersebut, terdakwa dan saksi TORIS langsung pergi meninggalkan saksi SETIA BUDIMAN dan saksi RIDUAN pulang kerumah orang tua saksi TORIS.
  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 08.00 WIB pada saat terdakwa dan saksi TORIS pergi menggunakan 1 (satu) unit Mobil jenis Brio warna abu-abu Gray untuk pergi menuju ke provinsi Lampung, ketika sampai di Desa Raklunung Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues handphone milik saksi TORIS berdering. Saksi TORIS mengangkat panggilan handphone tersebut dari teman saksi TORIS, setelah selesai terdakwa dan saksi TORIS pergi menuju ke Desa Kutelintang Kecamatan Blangkejeren untuk menjemput teman saksi TORIS. Setelah kami menjemput teman dari saksi TORIS, terdakwa, saksi TORIS dan kedua temannya berangkat menuju ke Kutacane untuk menuju ke Medan. Ketika sesampai di perbatasan Gayo Lues – Kutacane mobil yang dinaiki oleh terdakwa diberhentikan Anggota Kepolisian Pos Polsubsektor Rumah Bundar yang menanyakan identitas terdakwa, saksi TORIS, dan kedua temannya. Kemudian terdakwa, saksi TORIS, dan kedua temannya diminta untuk keluar dari dalam mobil dan masuk ke dalam Pos Polsubsektor Rumah Bundar. Setelah itu petugas Kepolisian menyuruh terdakwa, saksi TORIS, dan kedua temannya untuk menunggu di Pos Polsubsektor Rumah Bundar. Sekira 1 jam kemudian datang Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mempertemukan saksi SETIA BUDIMAN dengan saksi TORIS dan terdakwa. Dari keterangan saksi SETIA BUDIMAN bahwa benar yang memesan narkotika jenis ganja dan membawanya dari pinggir jalan Desa Pepelah bersama saksi SETIA BUDIMAN adalah orang tersebut dengan nama HAMIDIN SYAHPUTRA Alias TORIS Bin BELAS dan terdakwa FAHRIANDI ILHAM Alias RIAN Bin USMAN. Karena saksi TORIS merupakan seorang Anggota TNI yang berdinas di Lampung, sehingga Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menghubungi Komandan Pos POM (Polisi Militer) Gayo Lues untuk datang ke Pos Polsubsektor Rumah Bundar. Pada pukul 16.00 WIB setelah Komandan Pos POM Gayo Lues tiba di Pos Polsubsektor Rumah Bundar Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bersama Komandan Pos POM Gayo Lues langsung membawa saksi TORIS dan terdakwa ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya terhadap saksi TORIS diserahkan ke Komandan POS POM Gayo Lues kerena menyangkut dengan Anggota TNI sedangkan terhadap terdakwa prosesnya dilanjutkan di Polres Gayo Lues.
  • Bahwa terdakwa telah mengetahui yang dibawa oleh saksi SETIA BUDIMAN dan saksi TORIS dalam mobil merupakan narkotika jenis ganja. Terdakwa telah diyakinkan dengan bau yang keluar dari dalam karung tersebut dan dari pernyataan saksi SETIA BUDIMAN serta saksi TORIS. Namun terdakwa yang memiliki waktu panjang dari mulai terdakwa mengetahui adanya narkotika jenis ganja sampai dengan sebelum terdakwa diamankan oleh pihak Kepolisian terdakwa tidak melaporkan kejadian tersebut.  
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 05/61047/BB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) buah karung goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk bal sebanyak 15 (lima belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg, 1 (Satu) buah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 (Lima Ratus) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7156/NNF/2023 tanggal  08 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa A.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 223,6 (dua ratus dua puluh tiga koma enam) gram; B.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 22,36 (dua Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti A dan B setelah diperiksa sisanyamasing-masing dengan berat netto 205,6 (dua ratus lima koma enam) gram dan 20,6 (dua puluh koma enam) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya