Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.6/7773/6/2018 tanggal 04 Juni 2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 48,006,688,- (Empat puluh delapan juta enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : 50,000,000,-
Jangka Waktu : 48 Bulan
Angsuran Perbulan : 1,641,700,-
Tanggal Realisasi : 04 Juni 2018
Tanggal Jatuh Tempo: 04 Juni 2022
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 78,801,600,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 50,000,000,-
Bunga : Rp. 28,798,400,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 10 (sepuluh) bulan Rp. 16,417,000,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 10,417,000,-
Bunga : Rp. 6,000,000,-
Total pinjaman menunggak Tergugat salam 6 (Enam) Bulan Rp. 9,815,200,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 6,250,200,-
Bunga : Rp. 3,565,000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 38 (tiga puluh delapan) bulan Rp 62,384,600 dengan rincian:
Pokok : Rp 39,583,000,-
Bunga : Rp. 22,801,600,-
Diskon Pemberian Keringanan Bunga : Rp. 14,377,912,-
Total Pelunasan setelah keringanan Bunga : Rp. 48,006,688,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 144 tanggal 23 Maret 2015 atas nama H. CHALIDIN.M sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|