Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor : B.35/7773/6/2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari kamis tanggal 15-06-2017;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat di atas materai yang cukup pada hari kamis, 15-06-2017
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
- Surat Peringatan Pertama……………………..…………….................Bukti P.4.A
- Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….………..Bukti P.4.B
- Surat Peringatan Ketiga …...……………….………….......…………..Bukti P.4.C
5.Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 9.148.331.00 (sembilan juta seratus empat puluh delapan ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 18/2012 tanggal 26-06-2012 atas nama ALIM SH sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |