Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2019/PN Bkj Ilyas Sahar Aman Lela Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ilyas
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sahar Aman Lela
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3.Menyatakan Sah menurut hukum PENGGUGAT adalah Pemilik yang sah atas Rumah dan Sebidang Tanah Kebun yang luasnya 1.650 M2 dengan batas-batas sebagai berikut:
  -Sebelah Utara berbatasan dengan     : Tanah Aman Kartini
  -Sebelah Timur berbatasan dengan     : Jalan Tamak Lukup
  -Sebelah Selatan berbatasan dengan     : Kali Atu Bangok
  -Sebelah Barat berbatasan dengan     : Tanah Kebun Aman Sahudin
  Selanjutnya disebut sebagai Objek Perkara
4.Menyatakan Perbuatan TERGUGAT melakukan Perampasan Tanah Kebunbeserta isinya adalah Perbuatan melawan Hukum;
5.Menghukum TERGUGAT maupun orang lain yang bersangkutan dengannya agar segera meninggalkan Rumah dan Tanah yang merupakan hak milik PENGGUGAT dan menyerahkannya kepada PENGGUGAT;
6.Menghukum TERGUGAT untuk membayar Biaya Perkara yang timbul akibat Perkara ini.

Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak