Petitum |
PRIMAIR
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas Tanah objek Perkara;
3.Menyatakan secara hukum Tanah Objek Perkara adalah sah hak milik dari Penggugat;
4.Menyatakan Surat Keterangan Jual Beli tanggal 31 Desember 2018 khusus atas Tanah Objek Perkara batal atau tidak mempunyai kekuatan hukum;
5.Menyatakan perbuatan Tergugat V menguasai/menduduki tanah objek perkara tanpa hak adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad);
6.Menghukum Tergugat I, II, III, IV dan V secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian Penggugat sebesar Rp.77.500.000,- (tujuh puluh tujuh juta lima ratus ribu rupiah);
7.Menghukum Tergugat V mengosongkan Tanah Objek Perkara dari sekalian benda/barang-barangnya baik bergerak atau tidak bergerak dan terlepas dari segala beban yang membebaninya atas biaya Tergugat V dan menyerahkannya kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik;
8.Menghukum Tergugat V membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari bila Tergugat V lalai menjalankan putusan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankannya putusan dan/atau lunas dibayar;
9.Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
10.Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi;
11.Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon dengan hormat putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
|