Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2020/PN Bkj Aulia Kusuma Jati 1.Sedim Perimun
2.Halimah
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2020/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aulia Kusuma Jati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Sedim Perimun
2Halimah
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 7.774.815,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor:B.2/7773/1/2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal 09-01-2017;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat di atas materai yang cukup pada hari senin tanggal 09-01-2017
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
  -Surat Peringatan Pertama……………………..…………….........Bukti P.4.A
  -Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….………..Bukti P.4.B
5.Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  -Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.7.774.815.00( tujuh juta tujuh ratus tujuh puluh tujuh ribu delapa ratus lima belas rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 40/2015 tanggal 08-05-2015 atas nama Sedim Perimun sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di  atasnya  yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak