1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam perkara ini;
3. Menyatakan sah menurut hukum PENGGUGAT adalah Pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang luasnya ± 1 Ha (Lebih kurang satu hektar) terletak di Bur Telege Tulu Arul Kedih Dusun Ruyuh Kampung Lempuh Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Timur berbatas dengan : Tanah Kebun Kasim Am. Maslan,
Tanah PENGGUGAT dan Tanah Adam
(Mantan Wakil Bupati Gayo Lues)
- Sebelah Barat berbatas dengan : Arul
- Sebelah Utara berbatas dengan : Arul
- Sebelah Selatan berbatas dengan : Tanah Kebun Semit Am. Kamar dan sekarang
Jalan Desa
4. Menyatakan perbuatan Tergugat menguasai tanah sengketa yang berukuran ± 1 Ha (Lebih kurang satu hektar) tersebut adalah tanpa hak dan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat menyerahkan tanah sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong dan baik;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 2.700.000.- (Dua juta tujuh ratus ribu rupiah);
7. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dalam perkara ini;
8. Menghukum tergugat membayar uang paksa kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.00.000.-/ Hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak Putusan diucapkan hingga dilaksanakan.
9. Menyatakan putusan Perkara ini serta merta dijalankan walau ada Verzet, banding atau kasasi dari tergugat;
10. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
|