Petitum |
PRIMAIR
- Mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan(Conservatoir Beslag) atas tanah objek perkara tersebut.
- Menyatakan secara hukum bahwa tanah objek perkara adalah sah hak milik penggugat III yang di kontrakkan kepada pihak I dan pihak II
- Menyatakan Kegiatan Penderesan yang dilakukan tergugat I, II, III dan IV tidak sah secara hukum diatas tanah objek perkara tersebut (harus membayar ganti rugi)Menyatakan perbuatan tergugat I, II, III dan IV ditanah Objek Perkara tanpa hak yang sah adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatig daad).
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV secara tanggung renteng membayar ganti rugi atas kerugian penggugat sebesar Rp.789.000.000 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Sembilan Juta Rupiah);
- Menghukum tergugat I, II, III, IV mengosongkan atau menghentikan kegiatan penderesan dan pengambilan getah di tanah objek perkara dan menyerahkan kepada penggugat dalam keadaan baik;
- Menghukum tergugat I, II, III dan IV membayar uang paksa (Dwang Soom) sebesar Rp. 1000.000 (satu juta Rupiah ) setiap hari bila para tergugat lalai menjalankan putusan, trhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dijalankannya putusan dan atau lunas dibayar.
- Menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya Verzet, banding maupun kasasi.
- Menghukum para tergugat secara tanggung renteng membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSAIDAIR
Apabila majelis hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain, penggugat mohon dengan hormat putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono); |