INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/Pdt.G/2023/PN Bkj | H.MUHAMMAD AMRU | 1.JOHN NAIDY A 2.ANGGITA TAMARA |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 18 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | |||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 2/Pdt.G/2023/PN Bkj | |||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Jumat, 15 Sep. 2023 | |||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||
Petitum | DALAM PROVISI :
-Meletakkan Sita Jaminan terhadap Harta Kekayaan Tergugat-I dan Tergugat-II (Para Tergugat) atas barang-barang dan atau harta milik Tergugat-I dan Tergugat-II, baik harta bergerak maupun tidak bergerak (Conservatoir Beslag) dalam rangka menjamin pelunasan hutangnya Tergugat-I kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 227 ayat (1) HIR jo.Pasal 261 ayat(1) RBG jo.Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi :
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”;
Adapun barang tak bergerak milik Tergugat-I berupa :
1.Tanah dan Rumah yang terletak Jl.Guntur Madu No.14 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Kode Pos 40262;
2.Tanah Pertapakan Rumah yang terletak di Pasar Belakang Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara;
3.Tanah Perkebunan Pisang yang berada di Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues;
PRIMAIR :
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.Menyatakan Tergugat-I telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi dan atau Ingkar Janji dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
3.Menyatakan Tergugat-II sebagai Penanggung dan Penjamin hutang Tergugat-I;
4.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat-I yang telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2019;
5.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah 1 (satu) Kilogram Emas Batangan (Emas Murni) dan atau jika ditaksir dengan uang pada waktu saat ini sejumlah :
± Rp 1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
6.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar secara kontan dan seketika ganti kerugian dalam bentuk Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.1.205.100.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut :
1.Hutang Pokok berupa Emas Batangan (Emas Murni) seberat 1 (satu) kilogram dan atau jika ditaksir dengan uang pada waktu saat ini seharga ±Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
2. Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama ini dalam rangka untuk melakukan penagihan hutang kepada Tergugat-I sebagai berikut:
- Tiket pesawat pulang pergi Medan-Bandung dan sebaliknya sejumlah Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah);
- Biaya penginapan di hotel sejumlah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Biaya konsumsi dan akomudasi lainnya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
3. Biaya berupa bunga sebagai akibat tidak ditepatinya janji/ingkar janji atas tunggakan hutang yang dilakukan oleh Tergugat-I sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
7.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian dalam bentuk Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Penggugat tidak bisa menikmati hasil dari emas yang telah dipinjam oleh Tergugat-I karena keterlambatan dari pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat-I selama lebih kurang 1 (satu) tahun lamanya sejumlah Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah);
2. Penggugat mengalami korban perasaan, malu dan menunggu ketidakpastian dalam pembayaran hutang oleh Tergugat-I sejumlah Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
8.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Harta kekayaan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang dan atau harta milik Tergugat-I dalam bentuk barang tak bergerak berupa :
1. Tanah dan Rumah yang terletak Jl.Guntur Madu No.14 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Kode Pos 40262;
2. Tanah Pertapakan Rumah yang terletak di Pasar Belakang Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara;
3. Tanah Perkebunan Pisang yang berada di Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues;
9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya manakala Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dihitung sejak dimohonkan eksekusi terhadap perkara a quo dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
10.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya Hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
11.Memerintahkan Para Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
12.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
|||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |