Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2023/PN Bkj H.MUHAMMAD AMRU 1.JOHN NAIDY A
2.ANGGITA TAMARA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2023/PN Bkj
Tanggal Surat Jumat, 15 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H.MUHAMMAD AMRU
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Abdul Rahman Nasution, S.H.H.MUHAMMAD AMRU
2Muhardi, S.HH.MUHAMMAD AMRU
Tergugat
NoNama
1JOHN NAIDY A
2ANGGITA TAMARA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., M.I. KomJOHN NAIDY A
2Dr. L. Alfies Sihombing, S.H., M.H., M.M., M.I. KomANGGITA TAMARA
3Dr. dr. Hj. Yeni Nuraeni, S.H.., M.H., MMRSJOHN NAIDY A
4Dr. dr. Hj. Yeni Nuraeni, S.H.., M.H., MMRSANGGITA TAMARA
5Dicky Aditya Nugraha, S.H.JOHN NAIDY A
6Dicky Aditya Nugraha, S.H.ANGGITA TAMARA
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
DALAM PROVISI :
 
-Meletakkan Sita Jaminan terhadap Harta Kekayaan Tergugat-I dan Tergugat-II (Para Tergugat) atas barang-barang dan atau harta milik Tergugat-I dan Tergugat-II, baik harta bergerak maupun tidak bergerak (Conservatoir Beslag) dalam rangka menjamin pelunasan hutangnya Tergugat-I kepada Penggugat sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 227 ayat (1) HIR jo.Pasal 261 ayat(1) RBG jo.Pasal 1131 KUHPerdata yang berbunyi : 
“Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”;
Adapun barang tak bergerak milik Tergugat-I berupa :
1.Tanah dan Rumah yang terletak Jl.Guntur Madu No.14 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Kode Pos 40262;
2.Tanah Pertapakan Rumah yang terletak di Pasar Belakang Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara;
3.Tanah Perkebunan Pisang yang berada di Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues;
 
PRIMAIR :
 
1.Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
 
2.Menyatakan Tergugat-I telah terbukti melakukan Perbuatan Wanprestasi dan atau Ingkar Janji dengan tidak dilaksanakan prestasi atas kewajibanya sesuai perjanjian;
 
3.Menyatakan Tergugat-II sebagai Penanggung dan Penjamin hutang Tergugat-I;
 
4.Menyatakan sah dan mengikat demi hukum Surat Perjanjian Hutang Piutang antara Penggugat dengan Tergugat-I yang telah dibuat dan ditandatangani pada tanggal 25 Februari 2019;
 
5.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar hutang secara kontan dan seketika kepada Penggugat sejumlah 1 (satu) Kilogram Emas Batangan (Emas Murni) dan atau jika ditaksir dengan uang pada waktu saat ini sejumlah : 
± Rp 1.000.000.000,-  (Satu Milyar Rupiah);
 
6.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar secara kontan dan seketika ganti kerugian dalam bentuk Materiil kepada Penggugat sejumlah Rp.1.205.100.000,- (Satu Milyar Dua Ratus Lima Juta Seratus Ribu Rupiah) dengan perhitungan dan perincian sebagai berikut :
1.Hutang Pokok berupa Emas Batangan (Emas Murni) seberat 1 (satu) kilogram dan atau jika ditaksir dengan uang pada waktu saat ini seharga ±Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah);
2. Biaya yang telah dikeluarkan oleh Penggugat selama ini dalam rangka untuk melakukan penagihan hutang kepada Tergugat-I sebagai berikut:
- Tiket pesawat pulang pergi Medan-Bandung dan sebaliknya sejumlah Rp.4.000.000,-  (Empat Juta Rupiah);
- Biaya penginapan di hotel sejumlah Rp.600.000,- (Enam Ratus Ribu Rupiah);
- Biaya konsumsi dan akomudasi lainnya Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah);
3. Biaya berupa bunga sebagai akibat tidak ditepatinya janji/ingkar janji atas tunggakan hutang yang dilakukan oleh Tergugat-I sejumlah Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah);
 
7.Menghukum Tergugat-I dan Tergugat-II untuk membayar ganti kerugian dalam bentuk Immateriil kepada Penggugat sejumlah Rp.500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) dengan perincian sebagai berikut :
1. Penggugat tidak bisa menikmati hasil dari emas yang telah dipinjam oleh Tergugat-I karena keterlambatan dari pembayaran yang dilakukan oleh Tergugat-I selama lebih kurang 1 (satu) tahun lamanya sejumlah Rp.200.000.000,-(Dua Ratus Juta Rupiah);
2. Penggugat mengalami korban perasaan, malu dan menunggu ketidakpastian dalam pembayaran hutang oleh Tergugat-I sejumlah Rp.300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah);
 
8.Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan terhadap Harta kekayaan (Conservatoir Beslag) atas barang-barang dan atau harta milik Tergugat-I dalam bentuk barang tak bergerak berupa :
1. Tanah dan Rumah yang terletak Jl.Guntur Madu No.14 Kelurahan Turangga, Kecamatan Lengkong, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat Kode Pos 40262;
2. Tanah Pertapakan Rumah yang terletak di Pasar Belakang Kuta Cane, Kabupaten Aceh Tenggara;
3. Tanah Perkebunan Pisang yang berada di Desa Singgah Mulo, Kecamatan Putri Betung Kabupaten Gayo Lues;
 
9.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsoom) sejumlah Rp.500.000,- (Lima Ratus Ribu Rupiah) setiap harinya manakala Para Tergugat lalai dalam menjalankan isi putusan dihitung sejak dimohonkan eksekusi terhadap perkara a quo dan putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
 
10.Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun akan ada upaya Hukum Perlawanan, Banding dan Kasasi (Uitvoerbaar bij Voorraad);
 
11.Memerintahkan Para Tergugat serta pihak manapun untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
 
12.Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
SUBSIDAIR :
 
Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak