Petitum |
Primer:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah atas jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan surat jual beli nomor : 168/SKJBT /KTB/BPG/GL/VII/2018;
3. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 2.657,4 M2 yang berlokasi di Desa Kuta Bukit, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues adalah hak milik Penggugat;
4. Menetapkan Tergugat sebagai pihak yang menggunakan tanah Penggugat tanpa diganti rugi merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat dengan segera mengosongkan tanah terperkara dengan luas lebih kurang 2.657,4 M2 yang berlokasi di Desa Kuta Bukit, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Sdr. Jamaluddin dan tanah kebun Sdr. Samsudin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Sdr. Alipiah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Sdr. Jemadil;
dari hak miliknya atau hak milik orang lain yang bersangkutan dengannya dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
6. Menghukum Tergugat untuk menganti rugi secara materil selama Tergugat menggunakan tanah milik Penggugat sebesar Rp707.220.000,- (tujuh ratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) diambil dari harga Pasaran;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul uapaya verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul akibat perkara ini;
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);
|