Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G/2018/PN Bkj Bintang Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Gubernur Aceh di Banda Aceh, Cq. Bupati Gayo Lues di Blangkejeren Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Nov. 2018
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2018/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 06 Nov. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bintang
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Pemerintah Republik Indonesia, Cq. Gubernur Aceh di Banda Aceh, Cq. Bupati Gayo Lues di Blangkejeren
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Primer:
1.  Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.  Menyatakan sah atas jual beli tanah yang dilakukan oleh Penggugat sesuai dengan surat jual beli nomor : 168/SKJBT /KTB/BPG/GL/VII/2018;
3. Menyatakan tanah perkara seluas lebih kurang 2.657,4 M2 yang berlokasi di Desa Kuta Bukit, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues adalah hak milik Penggugat;
4. Menetapkan Tergugat sebagai pihak yang menggunakan tanah Penggugat tanpa diganti rugi merupakan perbuatan melawan hukum;
5. Menghukum Tergugat dengan segera mengosongkan tanah terperkara dengan luas lebih kurang 2.657,4 M2 yang berlokasi di Desa Kuta Bukit, Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues, dengan batas-batas:
- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Sdr. Jamaluddin dan tanah kebun Sdr. Samsudin;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah kebun Sdr. Alipiah;
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jalan Raya;
 - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah kebun Sdr. Jemadil;
dari hak miliknya atau hak milik orang lain yang bersangkutan dengannya dan menyerahkan kepada Penggugat dalam keadaan kosong;
6. Menghukum Tergugat untuk menganti rugi secara materil selama Tergugat menggunakan tanah milik Penggugat sebesar Rp707.220.000,- (tujuh ratus tujuh juta dua ratus dua puluh ribu rupiah) diambil dari harga Pasaran;
7. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bijvoorraad) meskipun timbul uapaya verzet, banding maupun kasasi;
8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini yang timbul akibat perkara ini;
Subsidair:
Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak