Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
5/Pdt.G/2018/PN Bkj | 1.ZENAL BM 2.NURHAYATI 3.SYAHBUDIN 4.SARAIYAH 5.ABU KASIM 6.ARWINSYAH |
1.ARMAYANTI 2.YASMAINI 3.YUSMAINI 4.ZULKARNAEN 5.SUSI HANDAYANI 6.ANSYAH RIZAL |
Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 03 Apr. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 5/Pdt.G/2018/PN Bkj | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 02 Apr. 2018 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum | I.Primer: 1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; 2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai Objek Perkara tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum; 3.Menyatakan secara hukum bahwa pemberian hibah atas tanah pertapakan seluas 25 x 25 meter oleh (Alm) NJA BINTANG AMAN KALA kepada (Alm) ALI BATU (Orangtua Penggugat) sebagaimana Surat Keterangan Pemberian Hibah tertanggal 26 April 1976 adalah sah dan berkekuatan hukum; 4.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.20 tanggal 10 Oktober 2007 atas nama JAMIAN (Orangtua Para Tergugat) yang terbit diatas tanah milik Para Penggugat adalah tidak mengikat sepanjang mengenai tanah milik Para Penggugat tersebut; 5.Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat; 6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini; 7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat; 8.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian; 9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah); 10.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan; 11.Mememerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini; 12.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat. II.Subsider:
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |