Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
5/Pdt.G/2018/PN Bkj 1.ZENAL BM
2.NURHAYATI
3.SYAHBUDIN
4.SARAIYAH
5.ABU KASIM
6.ARWINSYAH
1.ARMAYANTI
2.YASMAINI
3.YUSMAINI
4.ZULKARNAEN
5.SUSI HANDAYANI
6.ANSYAH RIZAL
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Apr. 2018
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 5/Pdt.G/2018/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 02 Apr. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZENAL BM
2NURHAYATI
3SYAHBUDIN
4SARAIYAH
5ABU KASIM
6ARWINSYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Itoloni Gulo, SHZENAL BM
2Itoloni Gulo, SHNURHAYATI
3Itoloni Gulo, SHSYAHBUDIN
4Itoloni Gulo, SHSARAIYAH
5Itoloni Gulo, SHABU KASIM
6Itoloni Gulo, SHARWINSYAH
7Nopember ZebuaZENAL BM
8Nopember ZebuaNURHAYATI
9Nopember ZebuaSYAHBUDIN
10Nopember ZebuaSARAIYAH
11Nopember ZebuaABU KASIM
12Nopember ZebuaARWINSYAH
13Foorgus Trisman Gea, S.H.ZENAL BM
14Foorgus Trisman Gea, S.H.NURHAYATI
15Foorgus Trisman Gea, S.H.SYAHBUDIN
16Foorgus Trisman Gea, S.H.SARAIYAH
17Foorgus Trisman Gea, S.H.ABU KASIM
18Foorgus Trisman Gea, S.H.ARWINSYAH
Tergugat
NoNama
1ARMAYANTI
2YASMAINI
3YUSMAINI
4ZULKARNAEN
5SUSI HANDAYANI
6ANSYAH RIZAL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1MUHASA
2SYAHADAT
3WAHYUDIN
4DANANG HERMANSYAH
5HENDRI
6MULIADI
7KASIMIN
8Kepala Desa Penampaan Uken SYIAR MUHAMMAD
9Pemerintah Republik Indonesia Cq. Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di Jakarta, Cq. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Aceh, Cq. Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tenggara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.Primer:

1.Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2.Menyatakan perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai Objek Perkara tersebut adalah tidak sah dan melawan hukum;

3.Menyatakan secara hukum bahwa pemberian hibah atas tanah pertapakan seluas 25 x 25 meter oleh (Alm) NJA BINTANG AMAN KALA kepada (Alm) ALI BATU (Orangtua Penggugat) sebagaimana Surat Keterangan Pemberian Hibah tertanggal 26 April 1976 adalah sah dan berkekuatan hukum;

4.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No.20 tanggal 10 Oktober 2007 atas nama JAMIAN (Orangtua Para Tergugat) yang terbit diatas tanah milik Para Penggugat adalah tidak mengikat sepanjang mengenai tanah milik Para Penggugat tersebut;

5.Menyatakan secara hukum bahwa segala bentuk surat-surat yang telah terbit atas objek perkara sepanjang atas nama Para Tergugat, tidak sah dan tidak mengikat;

6.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan dalam perkara ini;

7.Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari Para Tergugat;

8.Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan objek sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;

9.Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami oleh Para Penggugat sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah);

10.Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (Dwang som) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan hingga dilaksanakan;

11.Mememerintahkan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan dalam perkara ini;

12.Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Para Tergugat.

II.Subsider:
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka mohon keputusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak