Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2023/PN Bkj 1.ARBARAYENI
2.Yanto Sunandos
3.Wirdawaty
Kepala Kepolisian Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Bkj
Tanggal Surat Kamis, 02 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ARBARAYENI
2Yanto Sunandos
3Wirdawaty
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/V/2022/SU /SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH tanggal 20 Mei 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/33/RES/1.11/2022/RESKRIM, tanggal 8 Agustus 2022  adalah cacat hukum dan tidak sah karena bertentangan dengan Peraturan Peundang-undang yang berlaku ;
  3. Menyatakan batal atau tidak sah penyitaan yang dilakukan TERMOHON;
  4. Menyatakan demi hukum Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/24/X/RES.1.11/2022/RESKRIM an. ARBARAYENI, Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor : SP.TAP/25/X/RES.1.11/2022/RESKRIM an. YANTO SUNANDOS dan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor: SP.TAP/26/X/RES.1.11/2022/RESKRIM an. WIRDAWATY, tanggal 17 Oktober 2022, yang ditanda-tangani oleh ZHI UL ARCHAM,S.I.K Ajun Komisaris Polisi NRP 88101014 selaku Kasat Reskrim Penyidik pada Kepolisian Negara Republik Indonesia Resort Gayo Lues adalah cacat hukum dan tidak sah ;
  5. Menyatakan demi hukum menghentikan penyidikan perkara atas nama PARA PEMOHON karena perkara a quo bukan merupakan tindak pidana ;
  6. Menghukum TERMOHON melakukan fungsi kontrol dan pengawasan yang baik terhadap TERMOHON ;
  7. Menghukum TERMOHON dan membayar ganti rugi moriel-materil sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) kepada PARA PEMOHON secara tunai atau suatu jumlah yang dirasa patut dan adil oleh Hakim (Ex Aequo Etbono) ;
  8. Mengembalikan dan merehabilitasi nama baik harkat dan martabat PARA PEMOHON;
  9. Menghukum TERMOHON membayar semua biaya perkara yang timbul;
Pihak Dipublikasikan Ya