Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-002406-10-1 tanggal 11 September 2009 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat tanggal 11 September 2009;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Jumat tanggal 11 September 2009;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama.....................Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua.......................Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga......................Bukti P. 4. C
4.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.82.657.768,- (Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : Rp100.000.000,-
Jangka Waktu : 36 Bulan
Angsuran Perbulan : Rp 3.777.800,-
Tanggal Realisasi : 11 September 2009
Tanggal Jatuh Tempo : 11 September 2012
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp 136.000.800,- dengan rincian :
Pokok : Rp100.000.800,-
Bunga : Rp 36.000.000,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 6 (Enam) bulan Rp 20.407.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 15.436.000,-
Bunga : Rp 4.971.000,-
Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan Rp 34.000.200,- dengan rincian :
Pokok : Rp 25.000.200,-
Bunga : Rp 9.000.000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 30 (Tiga Puluh) bulan Rp 113.334.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 83.334.000,-
Bunga : Rp 30.000.000,-
Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 30 (Delapan) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 39 (Tujuh Belas) bulan, sejumlah Rp. 147.334.200,- dengan rincian :
Tunggakan : Rp 34.000.200,-
Kewajiban hutang : Rp113.334.000,-
Penghapusan Bunga Hutang :
Diskon Bunga : Rp 32.936.032,-
6.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 06 tanggal 01 Oktober 2007 atas nama Juraini, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|