Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Aulia Kusuma Jati Juraini Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aulia Kusuma Jati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Juraini
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 82.657.768,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-002406-10-1 tanggal 11 September 2009 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat  tanggal 11 September 2009;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Jumat tanggal 11 September 2009;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat Peringatan Pertama.....................Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua.......................Bukti P. 4. B
  - Surat Peringatan Ketiga......................Bukti P. 4. C
4.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.82.657.768,- (Delapan Puluh Dua Juta Enam Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Delapan Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman    : Rp100.000.000,-
  Jangka Waktu        : 36 Bulan
  Angsuran Perbulan    : Rp  3.777.800,-
  Tanggal Realisasi    : 11 September 2009
  Tanggal Jatuh Tempo     : 11 September 2012
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp 136.000.800,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp100.000.800,-
  Bunga            : Rp 36.000.000,-
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 6 (Enam) bulan Rp 20.407.000,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp 15.436.000,-
  Bunga            : Rp  4.971.000,-
  Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan Rp 34.000.200,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp 25.000.200,-
  Bunga            : Rp  9.000.000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas  30 (Tiga Puluh) bulan Rp 113.334.000,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp 83.334.000,-
  Bunga            : Rp 30.000.000,-
  Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 30 (Delapan) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 39 (Tujuh Belas) bulan, sejumlah Rp. 147.334.200,- dengan rincian :
  Tunggakan            : Rp 34.000.200,-
  Kewajiban hutang     : Rp113.334.000,-
  Penghapusan Bunga Hutang :
  Diskon Bunga           : Rp 32.936.032,-
6.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 06 tanggal 01 Oktober 2007 atas nama Juraini, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
    
        Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak