Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2024/PN Bkj 1.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
SAPUAN BARUNA Alias PUAN Bin SELAMAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 10/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 27 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 234/L.1.26/Eoh.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAPUAN BARUNA Alias PUAN Bin SELAMAT[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

PRIMAIR

----------Bahwa Terdakwa SAPUAN BARUNA alias PUAN bin SELAMAT pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Pekarangan rumah milik korban SURYATI binti alm. TAHMEN yang beralamat Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan pencurian sepeda motor di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak , yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 01.30 WIB bertempat di perkarangan/teras depan rumah milik korban SURYATI binti alm. TAHMEN yang beralamat di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa mengambil tanpa sepengetahuan/seizin mengambil benda milik korban yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA NF 1000 JENIS SEPEDA MOTOR  Warna HITAM Tahun Pembuatan : 2001 Nomor RANGKA : MH1KEV8111K115100 Nomor MESIN : KEV8E-1116973 yang telah diubah bentuk menjadi becak motor.
  • Bahwa kondisi pekarangan tertutup rumah milik korban berbentuk garasi yang bagian kanan kiri pekarangannya dibatasi oleh dinding papan kayu. Untuk bagian depan pekarangan dibatasi dengan coran beton yang menutupi selokan/parit. Sehingga pembatas tersebut menjadi batas pekarangan rumah milik korban dengan pekarangan sekitarnya.
  • Bahwa Terdakwa berhasil membawa becak motor milik korban yang berada di pekarangan rumah korban setelah menyorongkan sepeda motor tersebut keluar pekarangan rumah kemudian menghidupkannya cukup dengan cara mengengkol sepeda motor korban. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues untuk membeli nasi/makanan hingga akhirnya Terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRA SYAHPUTRA bin H. SELAMAT (dilakukan penuntutan pada perkara lainnya) di kawasan Balai Musara, Kota Blangkejeren dan menggunakan becak motor tersebut untuk mengambil tabung gas.
  • Bahwa pada saat Tim Opsnal Polres Gayo Lues yaitu sdr. IDRUS FUAD dan sdr. AHMAD FAUZAN melakukan patroli seputaran Kota Blangkejeren yang pada saat itu Tim Opsnal  melihat 1 (satu) buah sepeda motor / becak barang dengan membawa tabung Gas Elpiji yang dibawa oleh orang sebelumnya tidak dikenal menuju ke dalam Area Balai Musara, Kota Blangkejeren. Melihat hal tersebut Tim Opsnal mencoba mengikuti becak motor tersebut Blangkejeren  dan kemudian memberhentikannya. Bahwa pada saat itu Tim Opsnal langsung menginterogasi Terdakwa dan sdr. HENDRA SYAHPUTRA bin H SELAMAT. Berdasarkan interogasi tersebut keduanya mengakui bahwa tabung gas elpiji yang dibawa merupakan hasil pencurian pada suatu rumah di Daerah Centong Bawah, Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan becak motor yang digunakan merupakan hasil pencurian oleh Terdakwa sendiri di pekarangan milik korban SURYATI bin alm. TAHMEN. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah korban menyadari sepeda motornya tidak lagi terparkir di perkarangan rumahnya tersebut, selanjutnya korban melapor ke Polres Gayo Lues untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/XII/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 15 Desember 2023.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban ± Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan aktifitas sehari-sehari korban terganggu karena becak motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHPidana----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

----------Bahwa Terdakwa SAPUAN BARUNA alias PUAN bin SELAMAT pada hari Jumat tanggal 15 Desember 2023 sekira pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 bertempat di Pekarangan rumah milik korban SURYATI binti alm. TAHMEN yang beralamat Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan mengambil sepeda motor dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa berawal pada hari Jum’at tanggal 15 Desember 2023, sekira pukul 01.30 WIB bertempat di perkarangan/teras depan rumah milik korban SURYATI binti alm. TAHMEN yang beralamat di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Terdakwa mengambil tanpa sepengetahuan/seizin mengambil benda milik korban yaitu 1 (satu) unit sepeda motor merk HONDA NF 1000 JENIS SEPEDA MOTOR  Warna HITAM Tahun Pembuatan :2001 Nomor RANGKA : MH1KEV8111K115100 Nomor MESIN : KEV8E-1116973 yang telah diubah bentuk menjadi becak motor.
  • Bahwa Terdakwa berhasil membawa becak motor milik korban yang berada di pekarangan rumah korban setelah menyorongkan sepeda motor tersebut keluar pekarangan rumah kemudian menghidupkannya cukup dengan cara mengengkol sepeda motor korban. Selanjutnya Terdakwa membawa sepeda motor tersebut ke arah Kota Blangkejeren, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues untuk membeli nasi/makanan hingga akhirnya Terdakwa bertemu dengan sdr. HENDRA SYAHPUTRA bin H. SELAMAT (dilakukan penuntutan pada perkara lainnya) di kawasan Balai Musara, Kota Blangkejeren dan menggunakan becak motor tersebut untuk mengambil tabung gas.
  • Bahwa pada saat Tim Opsnal Polres Gayo Lues yaitu sdr. IDRUS FUAD dan sdr. AHMAD FAUZAN melakukan patroli seputaran Kota Blangkejeren yang pada saat itu Tim Opsnal  melihat 1 (satu) buah sepeda motor / becak barang dengan membawa tabung Gas Elpiji yang dibawa oleh orang sebelumnya tidak dikenal menuju ke dalam Area Balai Musara, Kota Blangkejeren. Melihat hal tersebut Tim Opsnal mencoba mengikuti becak motor tersebut Blangkejeren  dan kemudian memberhentikannya. Bahwa pada saat itu Tim Opsnal langsung menginterogasi Terdakwa dan sdr. HENDRA SYAHPUTRA bin H SELAMAT. Berdasarkan interogasi tersebut keduanya mengakui bahwa tabung gas elpiji yang dibawa merupakan hasil pencurian pada suatu rumah di Daerah Centong Bawah, Desa Durin, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues dan becak motor yang digunakan merupakan hasil pencurian oleh Terdakwa sendiri di pekarangan milik korban SURYATI bin alm. TAHMEN. Selanjutnya Terdakwa dan barang bukti diamankan ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa setelah korban menyadari sepeda motornya tidak lagi terparkir di perkarangan rumahnya tersebut, selanjutnya korban melapor ke Polres Gayo Lues untuk membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/77/XII/2023/SPKT/POLRES GAYO LUES/POLDA ACEH, tanggal 15 Desember 2023.
  • Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi korban ± Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) dan aktifitas sehari-sehari korban terganggu karena becak motor tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

-----Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana----------------

Pihak Dipublikasikan Ya