Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.HENDRA SALFINA PA, S.H.
2.Maulana Fajri Adrian, S.H.
KHAIRUL ABDI bin alm. SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 18/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 15 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-324/L.1.26.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HENDRA SALFINA PA, S.H.
2Maulana Fajri Adrian, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL ABDI bin alm. SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU

-----------Bahwa Terdakwa KHAIRUL ABDI bin alm. SAMSUL BAHRI pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB . setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 pada suatu tempat di Desa Uning Ulun, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan “tanpa hak atau secara melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:--------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa datang ke pesawahan Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues menemui rekannya bernama sdr. JUANDA yang sedang bekerja memanen padi, sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan sdr. JUANDA yang sedang bekerja memanen padi di lokasi tersebut. Kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung membantu bekerja di lokasi tersebut bersama rekan lainnya.
  • Bahwa kemudian pada saat setelah istirahat makan sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke pinggir sungai yang terletak ± 70 meter dari lokasi pesawahan dengan alasan untuk buang air besar kepada rekan-rekannya, selanjutnya di pinggir sungai tersebut Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yang sudah dibawa sebelumnya.
  • Bahwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali berkumpul dengan rekan-rekannya dan melanjutkan pekerjaan memanen padi milik Sdr. JUANDA, lalu sekira pukul 16.30 WIB saat sedang bekerja di pesawahan tiba-tiba datang anggota Polres Gayo Lues berpakaian preman mendatangi Terdakwa, melihat kehadiran itu Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang Narkotika jenis sabu serta handphone miliknya ke dalam tumpukan jerami sisa batang padi dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti, namun perbuatan Terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut diketahui oleh anggota Polres Gayo Lues. Terdakwa diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan pada tumpukan jerami tempat Terdakwa membuang barang-barangnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa :
  1. 23 (dua puluh tiga) bungkus/ paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 4,10 gr (empat koma sepuluh gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
  2. 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening;
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor Imei : 866251042066417.

kemudian setelah di introgasi petugas Terdakwa langsung mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa, narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari sdr. DAN (telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang) sebanyak 1 sak (5 gram) dalam bentuk 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam buah kelapa muda yang sudah di lubangi bagian pangkalnya, lalu Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam buah kelapa tersebut, selanjutnya ditutup lagi buah kelapa berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pangkal buah kelapa dan direkatkan kembali dengan menggunakan Lem. sehingga saat Terdakwa menerima paket tersebut dari sopir angkutan berupa buah kelapa muda sebanyak 4 (empat) buah dan saat itu sopir tidak mengetahui jika di dalam salah satu kelapa tersebut tersimpan Narkotika jenis sabu.
  • Bahwa dari 1 (satu) bungkus tersebut kemudian terdakwa membungkusnya kembali dalam kemasan plastik kecil sebanyak 30 bungkus paket kecil. Bahwa dari 30 bungkus paket kecil tersebut telah terjual sebanyak 5 bungkus paket kecil dengan Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) per bungkus paket kecil dan 2 bungkus paket kecil lainnya digunakan hingga habis oleh terdakwa. Bahwa 5 bungkus paket kecil tersebut terdakwa jual kepada sdr. JOH (telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang).
  • Bahwa Terdakwa membeli narkotika jenis sabu tersebut sebanyak 1 sak (5 gram) dengan harga Rp 3.500.000,- (tiga juta lima ratus Ribu Rupiah) dari sdr. DAN dan uang pembelian Narkotika jenis sabu tersebut belum Terdakwa bayarkan kepada sdr. DAN dikarenakan perjanjiannya apabila Narkotika jenis sabu tersebut laku terjual baru Terdakwa bayarkan kepada Sdr. DAN. Bahwa Terdakwa baru pertama kali membeli Narkotika jenis sabu kepada Sdr. DAN dan bahwa, hubungan antara Terdakwa dan sdr. DAN masih ada hubungan saudara jauh. Bahwa Terdakwa mengetahui jika sdr DAN ada menjual Narkotika jenis sabu ketika sdr. DAN sendiri yang menelfon diri Terdakwa dan menawarkan narkotika jenis sabu kepadanya dan tujuan Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu tersebut adalah untuk digunakan sendiri dan sebagiannya lagi untuk djual kembali kepada orang lain.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

-----------------Bahwa Terdakwa KHAIRUL ABDI bin alm. SAMSUL BAHRI pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB . setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 pada suatu tempat di Desa Uning Ulun, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan tanpa hak atau secara melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa datang ke pesawahan Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues menemui rekannya bernama sdr. JUANDA yang sedang bekerja memanen padi, sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan sdr. JUANDA yang sedang bekerja memanen padi di lokasi tersebut. Kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung membantu bekerja di lokasi tersebut bersama rekan lainnya.
  • Bahwa kemudian pada saat setelah istirahat makan sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke pinggir sungai yang terletak ± 70 meter dari lokasi pesawahan dengan alasan untuk buang air besar kepada rekan-rekannya, selanjutnya di pinggir sungai tersebut Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yang sudah dibawa sebelumnya.
  • Bahwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali berkumpul dengan rekan-rekannya dan melanjutkan pekerjaan memanen padi milik sdr. JUANDA, lalu sekira pukul 16.30 WIB saat sedang bekerja di pesawahan tiba-tiba datang anggota Polres Gayo Lues berpakaian preman mendatangi Terdakwa, melihat kehadiran itu Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang Narkotika jenis sabu serta handphone miliknya ke dalam tumpukan jerami sisa batang padi dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti, namun perbuatan Terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut diketahui oleh anggota Polres Gayo Lues. Terdakwa diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan pada tumpukan jerami tempat Terdakwa membuang barang-barangnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa :
  1. 23 (dua puluh tiga) bungkus/ paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 4,10 gr (empat koma sepuluh gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
  2. 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening;
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor Imei : 866251042066417.

kemudian setelah di introgasi petugas Terdakwa langsung mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues.

  • Bahwa berdasarkan informasi dari Terdakwa, narkotika jenis sabu yang dimilikinya berasal dari sdr. DAN sebanyak 1 sak (5 gram) dalam bentuk 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening, Narkotika jenis sabu tersebut disimpan di dalam buah kelapa muda yang sudah di lubangi bagian pangkalnya, lalu Narkotika jenis sabu dimasukkan ke dalam buah kelapa tersebut, selanjutnya ditutup lagi buah kelapa berisikan Narkotika jenis sabu tersebut dengan menggunakan pangkal buah kelapa dan direkatkan kembali dengan menggunakan Lem. sehingga saat Terdakwa menerima paket tersebut dari sopir angkutan berupa buah kelapa muda sebanyak 4 (empat) buah dan saat itu sopir tidak mengetahui jika di dalam salah satu kelapa tersebut tersimpan Narkotika jenis sabu.

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KETIGA

-----------------Bahwa Terdakwa KHAIRUL ABDI bin alm. SAMSUL BAHRI pada hari Jumat, tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 16.30 WIB . setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2023 pada suatu tempat di Desa Uning Ulun, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo, Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk mengadili perkara atas perbuatan ”penyalahguna narkotika golongan I jenis sabu bagi diri sendiri, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------------------------------------------------------------

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bermula pada hari Rabu tanggal 06 Desember 2023 sekira pukul 11.30 WIB Terdakwa datang ke pesawahan Desa Uning Gelung Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues menemui rekannya bernama sdr. JUANDA yang sedang bekerja memanen padi, sesampainya di lokasi Terdakwa bertemu dengan sdr. JUANDA yang sedang bekerja memanen padi di lokasi tersebut. Kemudian sesampainya di lokasi, Terdakwa langsung membantu bekerja di lokasi tersebut bersama rekan lainnya.
  • Bahwa kemudian pada saat setelah istirahat makan sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa pergi ke pinggir sungai yang terletak ± 70 meter dari lokasi pesawahan dengan alasan untuk buang air besar kepada rekan-rekannya, selanjutnya di pinggir sungai tersebut Terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu yang sudah dibawa sebelumnya. Terdakwa menggunakan sabu tersebut dengan cara terlebih dahulu membuat alat hisap sabu rakitan (BONG) yang terbuat dari minuman aqua gelas yang di lubangi kedua sisinya, lalu di letakkan pipet yang sudah di bengkokkan ujungnya, kemudian di sambungkan dengan kaca pirek warna putih bening, setelah jadi Bong, selanjutnya Terdakwa masukkan Narkotika jenis sabu ke dalam kaca pirek lalu dibakar dengan mancis, dari pembakaran kaca pirex tersebut menghasilkan asap yang kemudian dihirup oleh Terdakwa.
  • Bahwa selesai menggunakan narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa kembali berkumpul dengan rekan-rekannya dan melanjutkan pekerjaan memanen padi milik Sdr. JUANDA, lalu sekira pukul 16.30 WIB saat sedang bekerja di pesawahan tiba-tiba datang anggota Polres Gayo Lues berpakaian preman mendatangi Terdakwa, melihat kehadiran itu Terdakwa langsung berusaha melarikan diri dan membuang Narkotika jenis sabu serta handphone miliknya ke dalam tumpukan jerami sisa batang padi dengan tujuan untuk menghilangkan barang bukti, namun perbuatan Terdakwa menyembunyikan barang bukti tersebut diketahui oleh anggota Polres Gayo Lues. Terdakwa diamankan oleh petugas dan dilakukan penggeledahan pada tumpukan jerami tempat Terdakwa membuang barang-barangnya dan akhirnya ditemukan barang bukti berupa :
  1. 23 (dua puluh tiga) bungkus/ paket narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat 4,10 gr (empat koma sepuluh gram) yang disimpan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna;
  2. 1 (satu) buah kaca pirek warna putih bening;
  3. 1 (satu) buah Handphone merk OPPO A5S warna hitam dengan nomor Imei : 866251042066417.

kemudian setelah di introgasi petugas Terdakwa langsung mengakui bahwa benar barang bukti yang ditemukan oleh petugas tersebut adalah milik Terdakwa. Berdasarkan hal tersebut kemudian Terdakwa dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan Terdakwa narkotika jenis sabu yang digunakannya dibeli dari sdr. DAN.

  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Bebas Narkoba No : B/72/XII/2023/DOKKES, tertanggal 07 Desember 2023 yang ditandatangani oleh KASI DOKKES POLRES GAYO LUES. Pada surat keterangan tersebut menerangkan bahwa telah dilaksanakan pemeriksaan Narkoba/NAPZA terhadap KHAIRUL ABDI bin alm. SAMSUL BAHRI, lahir di Pangur/26 Oktober 1997, pekerjaan wiraswasta, alamat Desa Pangur, Kecamatan Dabun Gelang, Kabupaten Gayo Lues, dengan  hasil terdapat tanda-tanda gejala ketergantungan Narkoba/NAPZA (hasil urine positif mengandung methamphetamin).

--------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No. 35 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya