Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G/2020/PN Bkj Rohana Bupati Gayo Lues Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Des. 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 4/Pdt.G/2020/PN Bkj
Tanggal Surat Rabu, 02 Des. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rohana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ArdiwansyahRohana
Tergugat
NoNama
1Bupati Gayo Lues
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Gayo Lues
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

MENGADILI:
Dalam Provisi:
Menghukum Tergugat I, Tergugat II maupun pihak-pihak lain yang menguasai serta mengusahai tanah obyek perkara untuk tidak melakukan segala bentuk kegiatan maupun aktivitas diatas obyek perkara aquo sampai adanya putusan hukum.
Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Jalan Kuta Panjang, Kecamatan Blang Kejeren,Kab.Gayo Lues,Prov.Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan:Tanah Waqaf dan Kebun Maat
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Jl.Blower Ke terminal
- Sebelah Timur berbatasan dengan : Kebun Idan
- Sebelah Selatan berbatasan dengan : Kebun Sabeh

3.    Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum seluruh surat-surat alas hak milik Penggugat yaitu sebagai berikut:
a.  SHM Nomor 01.10.78.16.1.00212 atas nama Rohana.
b. Akta jual Beli No.13/1/2013 yang dibuat dihadapan PPAT Hasanuddin SSPT,.M.Si pada tanggal 15-01-2013;
c.  Surat Ukur Pengembalian Batas Kantor Pertanahan kabupaten Gayo Lues yang dibuat pada tanggal 20 April 2020.

4.    Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan melawan hukum (onrecht matigde daad);

5.    Menyatakan batal atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya seluruh Perjanjian maupun surat-surat serta alas hak yang dimiliki oleh Tergugat , Turut Tergugat I maupun Pihak-pihak lain diatas tanah obyek Perkara aquo;

6.    Menghukum Tergugat dan turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian Materiil dan immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 7.378.000.000,- ( Tujuh Miliyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ).

7.    Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek perkara dalam keadaan baik dan kosong tanpa adanya  gangguan dari pihak lain, dan bila mana perlu dapat menggunakan pihak yang berwenang.

8.    Menyatakan gugatan Penggugat dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi,  maupun Perlawan (uit vorbaar bij vorrard);
 Atau:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya, (ex aequo et bono).
Demikian gugatan ini kami sampaikan atas perkenan serta dikabulkannya gugatan ini, dihaturkan terimakasih.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak