Petitum |
1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat pengakuan hutang nomor : B.54/7773/5/2014 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Selasa tanggal 20-05-2014;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp49.000.000,00 (empat puluh Sembilan juta rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri Tergugat di atas materai yang cukup pada hari selasa, 20-05-2014
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan:
-Surat Peringatan Pertama……………………..…………….........Bukti P.4.A
-Surat Peringatan Kedua………….....………………..……….………..Bukti P.4.B
-Surat Peringatan Ketiga …...……………….………….......……Bukti P.4.C
5.Menyatakan sah demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
-Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp 33.936.545.00 (tiga puluh tiga juta Sembilan ratus tiga puluh enam ribu lima ratus empat puluh lima rupiah).
6.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 84/2011 tanggal 18-07-2011 atas nama JAMIN sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya; |