1.Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2.Menyatakan Sah dan Berharga semua Alat Bukti yang diajukan PENGGUGAT dalam Perkara ini;
3.Menyatakan Sah menurut hukum PENGGUGAT adalah Pemilik satu-satunya atas sebidang tanah yang luasnya 4,2 Ha (Empat Koma Dua Hektar) yang terletak di Atu Bale Kampung Blang Kede Kecamatan Terangun Kabupaten Gayo Lues, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara berbatsan dengan : Tamas/ Semak
- Sebelah Timur berbatsan dengan : Hutan
- Sebelah Selatan berbatsan dengan : Tamas/ Semak
- Sebelah Barat berbatsan dengan : Kebun Am. Safaruddin
4.Menyatakan Perbuatan para Tergugat melakukan Perusakan dan Penebangan dalam Kebun PENGGUGAT adalah Perbuatan melawan Hukum;
5.Menghukum Para Tergugat untuk Membayar Kerugian atas Perusakan yang dilakukan para Tergugat kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah)
6.Menghukum para Tergugat untuk membayar Ongkos Perkara.
Apabila Majelis Hakim yang Mulia berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|