Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.B/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
USMAN Alias LEK Bin SUPRI Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 20/Pid.B/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-336/L.1.26.5/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN Alias LEK Bin SUPRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

------- Bahwa Terdakwa USMAN Alias LEK Bin SUPRI pada hari Rabu tanggal 10 Januari 2024 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat halaman rumah saksi SABIT Alias SABIT Bin DLIS yang terletak di Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsuyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 09 Januari 2023 sekira Pukul 18.00 WIB terdakwa melintas di depan rumah milik saksi SABIT dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter. Namun karena melihat situasi dalam keadaan terang dan masih ramai orang terdakwa tidak jadi mengambil 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter milik saksi SABIT tersebut. Kemudian terdakwa pergi ke sebuah warung hingga pukul 23.00 WIB dan terdakwa kembali ke rumahnya.
  • Sekira pukul 02.30 WIB terdakwa keluar dari rumah dan melihat 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter yang ada di depan rumah milik saksi SABIT. Setelah terdakwa memastikan situasi dalam keadaan aman dan sepi, terdakwa langsung mendekati sepeda motor tersebut dan membongkar kap sepeda motor tersebut menggunakan 1 (satu) Buah Obeng yang telah terdakwa siapkan dari rumah. Karena posisi sepeda motor tersebut masih dalam keadaan terkunci stang, terdakwa menarik besi yang menahan kunci stang hingga kunci stang sepeda motor tersebut terlepas. Setelah berhasil membuka kunci stang terdakwa menyambungkan kawat dengan kabel wayar stopkontak 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter tersebut dan mendorongnya hingga ke Jembatan di Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Setelah terdakwa menyambung kembali kawat yang sudah terdakwa rakit dengan kabel wayar stopkontak 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter tersebut hingga sepeda motor menyala, terdakwa mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Jupiter menuju rumah kontrakan rekan terdakwa di Desa Bustanussalam Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Dalam perjalanan di pegunungan genting terdakwa membuang kap beserta 2 (dua) buah Plat sepeda motor tersebut agar nantinya tidak mudah dikenali oleh orang lain. Sesampainya terdakwa di rumah kontrakan di Desa Bustanussalam Kec. Blangkejeren Kab. Gayo Lues terdakwa memarkirkan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter di belakang rumah kontrakan tersebut dan terdakwa tidur.
  • Pada sekira sekira pukul 13.00 Wib saat terdakwa sedang tidur datang Anggota kepolisian Polres Gayo Lues dan dilakukan introgasi terhadap kepemilikan 1 (satu) Unit Sepeda motor Merk Jupiter. Kemudian terdakwa mengakui jika 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Yamaha Type: JUPITER 110 cc Tahun 2007 No Polisi : BL-4852-TC  No Rangka : MH32P20047k551166 dan No Mesin : 2P2-551187 Warna Merah Hitam terdakwa ambil tanpa seijin pemilik yang sah yaitu saksi SABIT di halaman rumahnya Desa Uring Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti dibawa oleh Anggota Kepolisian dari Satreskrim Polres Gayo lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Pidana ---------

Pihak Dipublikasikan Ya