Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
16/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
RAHMAT Bin MAR (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 16/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-311/L.1.26.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAHMAT Bin MAR (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin MAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat jalan Blangkejeren – Pining Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 13.00 WIB datang saksi IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN (Dilakukan penuntutan terpisah) menemui terdakwa di rumahnya mengatakan :

Saksi IRWAN                   : “Jang, kayu (narkotika jenis ganja) kemarin gimana, bisa gak tu bang?”

Terdakwa               : “Yauda kalau memang mau di bawak ambil terus”

Saksi IRWAN                   : “Nantik abis magrib ku ambil kalau gak bang ya”

Terdakwa               : “Oke”

Pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB saksi IRWAN menemui terdakwa dirumahnya yang terletak di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk Jupiter Z jenis Yamaha warna hitam biru tanpa plat nomor Polisi dengan nomor mesin : 31B-030670, dengan Nomor Rangka : MH331B00292030608 milik saksi IRWAN. Setelah bertemu dengan terdakwa, saksi IRWAN menanyakan dimana posisi ganjanya. Kemudian terdakwa “coba aku jumpai dulu TARMIZI”. Lalu terdakwa pergi menemui TARMIZI dengan saksi IRWAN menunggu di rumah terdakwa. Setelah bertemu dengan TARMIZI, terdakwa sepakat dengan TARMIZI akan diberikan upah yang dikatakan sebesar Rp. 40.000 (empat puluh ribu rupiah) jika narkotika jenis ganja telah sampai di tempat JUANDA (DPO/Dalam Pencarian).

  • Kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit terdakwa tiba dirumahnya dan bertemu dengan saksi IRWAN Kembali, Saksi RAHMAT mengatakan kepada terdakwa “ada ganjanya ayok kita ambil”. Setelah itu terdakwa dan saksi IRWAN pergi menuju ke tempat penyimpanan Narkotika Jenis Ganja di daerah perbatasan antara Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur menggunakan sepeda motor milik saksi IRWAN. Setelah sampai perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur saksi IRWAN turun dari sepeda motor dan terdakwa pergi menuju tempat penyimpanan narkotika jenis ganja milik TARMIZI. Setelah mendapatkan narkotika jenis ganja yang sudah dibalut kertas semen warna coklat dibawa terdakwa ke tempat saksi IRWAN menunggu. Setelah itu saksi IRWAN mengambil kantong plastik untuk membungkus Narkotika jenis Ganja tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi IRWAN langsung kembali ke Desa Pining dengan membawa narkotika jenis ganja. Setelah saksi IRWAN mengantar terdakwa pulang ke rumah, dengan membawa narkotika jenis ganja saksi IRWAN langsung pergi menuju ke Kota Blangkejeren menggunakan sepeda motor miliknya untuk JUANDA.
  • Sekira pukul 20.00 WIB saksi ELBIADI SYAHPUTRA, saksi MUHAMMAD ARSAD, dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues setelah mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dibawa dari Kecamatan Pining menuju Kota Blangkejeren melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalan - jalan yang akan dilalui oleh pelaku. Kemudian pada pukul 21.30 WIB saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melintas di jalan Blangkejeren - Pining pinggir jalan Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan saksi IRWAN dan MADIL serta menemukan 1 (satu) Bal besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru setelah ditimbang dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram di semak-semak yang berjarak sekitar 10 meter dari posisi kendaraan saksi IRWAN dan MADIL berhenti. Saat ditanya oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues saksi IRWAN mengakui jika narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya yang didapatkan dari terdakwa warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Atas pengakuan terdakwa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues membawa saksi IRWAN dan barang bukti serta MADIL ke Polres Gayo Lues untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Atas keterangan dari saksi IRWAN Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menuju Kecamtan Pining Kabupaten Gayo Lues untuk mengamankan terdakwa. Kemudian hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan terdakwa di rumahnya di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues lalu menanyakan kepada terdakwa tentang 1 (satu) Bal besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru setelah ditimbang dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram yang diamankan dari saksi IRWAN. Terdakwa lalu mengakui dan membenarkan jika narkotika jenis ganja tersebut memang dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin MAR (Alm) tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 01/61047/BB/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik  IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN 1 (satu) bal besar Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat 4.859 Gr (Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7521/NNF/2023 tanggal 27 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh YUDIATNIS, ST. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 69,70 (enam puluh sembilan koma tujuh nol) gram milik tersangka IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 63,40 (enam puluh tiga koma empat nol) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin MAR (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat jalan Blangkejeren – Pining Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------

  • Bermula pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB saksi ELBIADI SYAHPUTRA, saksi MUHAMMAD ARSAD, dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues setelah mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dibawa dari Kecamatan Pining menuju Kota Blangkejeren melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalan - jalan yang akan dilalui oleh pelaku. Kemudian pada pukul 21.30 WIB saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melintas di jalan Blangkejeren - Pining pinggir jalan Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan saksi saksi IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN (Dilakukan penuntutan terpisah) dan MADIL serta menemukan 1 (satu) Bal besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru setelah ditimbang dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram di semak-semak yang berjarak sekitar 10 meter dari posisi kendaraan saksi IRWAN dan MADIL berhenti. Saat ditanya oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues saksi IRWAN mengakui jika narkotika jenis ganja tersebut benar miliknya yang didapatkan dari terdakwa warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Atas pengakuan terdakwa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues membawa saksi IRWAN dan barang bukti serta MADIL ke Polres Gayo Lues untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Atas keterangan dari saksi IRWAN Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung menuju Kecamtan Pining Kabupaten Gayo Lues untuk melakukan mengamankan terdakwa. Kemudian hari Rabu tanggal 15 November 2023 sekitar pukul 02.00 Wib Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mengamankan terdakwa di rumahnya di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues lalu menanyakan kepada terdakwa tentang 1 (satu) Bal besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru setelah ditimbang dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram yang diamankan dari saksi IRWAN. Terdakwa lalu mengakui dan membenarkan jika narkotika jenis ganja tersebut memang dari terdakwa. Selanjutnya terdakwa dibawa oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa RAHMAT Bin MAR (Alm) tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 01/61047/BB/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN 1 (satu) bal besar Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat 4.859 Gr (Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7521/NNF/2023 tanggal 27 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh YUDIATNIS, ST. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 69,70 (enam puluh sembilan koma tujuh nol) gram milik IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 63,40 (enam puluh tiga koma empat nol) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya