Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2022/PN Bkj Rahmina 1.Arbara Yeni
2.Wirdawaty
3.Jemian
4.Siti Rohaya
5.Jemidun
6.M. Hanif
7.Syafri Ariga
8.Sardiman, S.PdI
9.Darul Fahmi
10.Yanto Sunandos
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Feb. 2022
Klasifikasi Perkara Yayasan
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2022/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 08 Feb. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Rahmina
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Arbara Yeni
2Wirdawaty
3Jemian
4Siti Rohaya
5Jemidun
6M. Hanif
7Syafri Ariga
8Sardiman, S.PdI
9Darul Fahmi
10Yanto Sunandos
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Muhammad Ali, SH, M.Kn
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum seluruh bukti-bukti yang Penggugat ajukan dalam Perkara ini;
3. Menyatakan sah secara hukum Akta Pendirian Yayasan Pelita Desa Nomor : 14 Tanggal 12 Januari 2009, Akta Perubahan Yayasan Desa Cendikia Nomor : 120 Tanggal 22 Juni 2009, dan Akta Perubahan Yayasan Nomor : 86 Tanggal 31 Juli 2009 sebagai dasar kepemilikkan Lembaga Pendidikan dan asset berada di bawah naungan Yayasan Pelita Cendikia ;
4. Menyatakan secara hukum perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 
5. Menyatakan Akta Pendirian Yayasan Pelita Cendikia An-Najah Nomor: 13 yang didirikan tanggal 25-02-2016 dihadapan Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn, cacat secara hukum dan oleh karena itu batal demi hukum; 
6. Menyatakan perbuatan Notaris Muhammad Ali, SH, M.Kn menerbitkan Akta Pendirian Yayasan Pelita Cendikia An-Najah No. 13 tanggal 25-20-2016 adalah cacat hukum dan oleh karena itu sah secara hukum untuk dibatalkan atau sekurang-kurangnya dinyatakan tidak berlaku; 
7. Menghukum Para Tergugat untuk mengembalikan seluruh asset bergerak dan yang tidak bergerak serta dokumen-dokumen kependidikan milik Yayasan Pelita Cendikia serta keluar dari seluruh lahan dan tempat penyelenggaraan lembaga pendidikan Yayasan Pelita Cendikia secara damai, dan apabila tidak dilakukan secara damai dan suka rela, maka dapat dilakukan eksekusi riel dan paksa dengan menggunakan alat negara, kepolisian dan TNI; 
8. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Immateril sebesar Rp. 5.000.000.000 (lima milyar rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai seketika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap inkracht dan paling lambat dalam waktu paling lama 30 hari; 
9. Menghukum Para Tergugat untuk mengganti kerugian Materil sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah) kepada Penggugat secara langsung dan tunai seketika putusan ini telah berkekuatan hukum tetap inkracht dan paling lambat dalam waktu paling lama 30 hari; 
10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa dwangsomg atas keterlambatannya melaksanakan kewajibannya untuk membayar kerugian immateri dan maupun immateri sampai kewajibannya terpenuhi sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) perhari; 
11. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan telebih dahulu  (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding, kasasi, maupun verzet.
12. Membebankan seluruh biaya perkara ini kepada Para Tergugat yang dibayarkan secara tanggung rentent; 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak