Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Jecki Hendri Susanto Mujiati Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Jecki Hendri Susanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mujiati
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 48.006.688,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.6/7773/6/2018 tanggal 04 Juni 2018 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang  diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  50.000.000,- (Lima puluh juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Suami di atas materai yang cukup pada hari Senin tanggal 04 Juni 2018.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
  - Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 48,006,688,- (Empat puluh delapan juta enam ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman   : 50,000,000,-
  Jangka Waktu       :  48 Bulan
  Angsuran Perbulan  :  1,641,700,-
  Tanggal Realisasi  :  04 Juni 2018
  Tanggal Jatuh Tempo: 04 Juni 2022
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 78,801,600,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp. 50,000,000,-
  Bunga            : Rp. 28,798,400,-
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 10 (sepuluh) bulan Rp. 16,417,000,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp. 10,417,000,-
  Bunga            : Rp.   6,000,000,-
  Total pinjaman menunggak Tergugat salam 6 (Enam) Bulan Rp. 9,815,200,- dengan rincian:
  Pokok            : Rp.   6,250,200,-
  Bunga            : Rp.   3,565,000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 38 (tiga puluh delapan) bulan Rp 62,384,600 dengan rincian:
  Pokok                                : Rp  39,583,000,-
  Bunga                            : Rp. 22,801,600,-
  Diskon Pemberian Keringanan Bunga        : Rp. 14,377,912,-
  Total Pelunasan setelah keringanan Bunga  : Rp. 48,006,688,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 144 tanggal 23 Maret 2015 atas nama H. CHALIDIN.M sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya/ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.    
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak