Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G.S/2019/PN Bkj Aulia Kusuma Jati Abd. Kader Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 10/Pdt.G.S/2019/PN Bkj
Tanggal Surat Senin, 14 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Aulia Kusuma Jati
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Abd. Kader
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 37.983.173,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-002787-10-9  tanggal 11 Maret 2010 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2010;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang  diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp.  50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2010;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
  - Surat Peringatan Pertama.....................Bukti P. 4. A
  - Surat Peringatan Kedua.......................Bukti P. 4. B
  - Surat Peringatan Ketiga......................Bukti P. 4. C
4.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa  pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.37.983.173,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delpan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
  Plafond Pinjaman    : Rp50.000.000,-
  Jangka Waktu        : 24 Bulan
  Angsuran Perbulan    : Rp 2.883.400,-
  Tanggal Realisasi    : 11 Maret 2010
  Tanggal Jatuh Tempo     : 11 Maret 2012
  Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp69.201.600,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp40.001.600,-
  Bunga            : Rp19.200.000,-
  Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 7 (Tujuh) bulan Rp 11.218.000,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp 8.018.000,-
  Bunga            : Rp 3.200.000,-
  Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan Rp 25.950.600,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp18.750.600,-
  Bunga            : Rp 7.200.000,-
  Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 8 (Delpana) bulan Rp 23.067.200,- dengan rincian :
  Pokok            : Rp16.667.200,-
  Bunga            : Rp 6.400.000,-
  Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 8 (Delapan) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 17 (Tujuh Belas) bulan, sejumlah Rp. 49.017.800,- dengan rincian :
  Tunggakan            : Rp25.950.600,-
  Kewajiban hutang     : Rp23.067.200,-
  Penghapusan Bunga Hutang :
  Diskon Bunga           : Rp20.000.427,-
6.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 21 tanggal 04 Januari 2010 atas nama Abd Kadir, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
    
       Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak