Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor 3519-01-002787-10-9 tanggal 11 Maret 2010 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2010;
2.Menyatakan Sah dan memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Rabu tanggal 11 Maret 2010;
3.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama.....................Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua.......................Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga......................Bukti P. 4. C
4.Menyatakan Sah Demi Hukum Perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
5.Menghukum Tergugat untuk Membayar Lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.37.983.173,- (Tiga Puluh Tujuh Juta Sembilan Ratus Delpan Puluh Tiga Ribu Seratus Tujuh Puluh Tiga Rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : Rp50.000.000,-
Jangka Waktu : 24 Bulan
Angsuran Perbulan : Rp 2.883.400,-
Tanggal Realisasi : 11 Maret 2010
Tanggal Jatuh Tempo : 11 Maret 2012
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan lunas Rp69.201.600,- dengan rincian :
Pokok : Rp40.001.600,-
Bunga : Rp19.200.000,-
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 7 (Tujuh) bulan Rp 11.218.000,- dengan rincian :
Pokok : Rp 8.018.000,-
Bunga : Rp 3.200.000,-
Total Pinjaman Menunggak Tergugat selama 9 (Sembilan) Bulan Rp 25.950.600,- dengan rincian :
Pokok : Rp18.750.600,-
Bunga : Rp 7.200.000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 8 (Delpana) bulan Rp 23.067.200,- dengan rincian :
Pokok : Rp16.667.200,-
Bunga : Rp 6.400.000,-
Kewajiban hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 8 (Delapan) bulan karena pinjaman Tergugat telah masuk ke dalam katagori daftar hitam/ekstra komptabel ditambah tunggakan selama 9 (sembilan bulan) sehingga seluruhnya berjumlah 17 (Tujuh Belas) bulan, sejumlah Rp. 49.017.800,- dengan rincian :
Tunggakan : Rp25.950.600,-
Kewajiban hutang : Rp23.067.200,-
Penghapusan Bunga Hutang :
Diskon Bunga : Rp20.000.427,-
6.Menyatakan Sah dan Berhak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 21 tanggal 04 Januari 2010 atas nama Abd Kadir, sekaligus tanah / bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
7.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|