Petitum |
1.Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2.Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor B.18/7773/4/2017 tanggal 12 April 2017 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Rabu tanggal 12 April 2017 ;
3.Menyatakan sah memiliki Kekuatan Hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 30.000.000,- (Tiga puluh juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan Isteri di atas materai yang cukup pada hari Rabu tanggal 12 April 2017.
4.Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama………………………………….......Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...……………………….......Bukti P. 4. C
5.Menyatakan sah demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepadaPenggugat.
6.Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp. 16,277,289,- (Enam belas juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu dua ratus delapan puluh Sembilan rupiah), dengan rincian pinjaman/kredit Tergugat sebagai berikut:
Plafond Pinjaman : 30,000,000,-
Jangka Waktu : 36 Bulan
Angsuran Perbulan : 1,193,400,-
Tanggal Realisasi : 12 April 2017
Tanggal Jatuh Tempo: 12 April 2020
Total Pinjaman yang harus dibayar Tergugat sampai dengan Lunas Rp. 42,962,400,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 30,000,000,-
Bunga : Rp. 12,962,400
Total Pinjaman yang telah dibayar Tergugat selama 21 (dua puluh satu) bulan Rp. 26,518,066,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 19,318,066,-
Bunga : Rp. 7,200,000,-
Total pinjaman menunggak Tergugat salam 6 (Enam) Bulan Rp. 7,200,589,- dengan rincian:
Pokok : Rp. 4,680,589,-
Bunga : Rp. 2,520,000,-
Sisa Kewajiban Hutang yang harus dibayar Tergugat sampai lunas 15 (lima belas) bulan Rp 16,277,289 dengan rincian:
Pokok : Rp 10,514,889,-
Bunga : Rp. 5,762,400,-
7.Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertipikat Hak Milik Nomor : 124 tanggal 01 April 2015 atas nama ABU RAHMIN sekaligus tanah/ bangunan yang berdiri di atasnya yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Leleng (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat,-
8.Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
|