Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G/2020/PN Bkj | Rohana | Bupati Gayo Lues | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 04 Des. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G/2020/PN Bkj | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 02 Des. 2020 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | MENGADILI: 2. Menyatakan Penggugat sebagai Pemilik yang sah atas sebidang tanah seluas ± 1 Ha (satu hektar) yang terletak di Jalan Kuta Panjang, Kecamatan Blang Kejeren,Kab.Gayo Lues,Prov.Aceh, dengan batas-batas sebagai berikut: 3. Menyatakan sah dan berharga serta berkekuatan hukum seluruh surat-surat alas hak milik Penggugat yaitu sebagai berikut: 4. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II merupakan Perbuatan melawan hukum (onrecht matigde daad); 5. Menyatakan batal atau tidak sah dengan segala akibat hukumnya seluruh Perjanjian maupun surat-surat serta alas hak yang dimiliki oleh Tergugat , Turut Tergugat I maupun Pihak-pihak lain diatas tanah obyek Perkara aquo; 6. Menghukum Tergugat dan turut Tergugat I untuk membayar ganti kerugian Materiil dan immateril secara tanggung renteng kepada Penggugat secara tunai, seketika dan sekaligus sebesar Rp. 7.378.000.000,- ( Tujuh Miliyar Tiga Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah ). 7. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah obyek perkara dalam keadaan baik dan kosong tanpa adanya gangguan dari pihak lain, dan bila mana perlu dapat menggunakan pihak yang berwenang. 8. Menyatakan gugatan Penggugat dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi, maupun Perlawan (uit vorbaar bij vorrard);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |