Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
7/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
MUHAMMAD RIDUAN Bin SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 7/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 01 Feb. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B – 125 /L.1.26/Enz.2/02/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD RIDUAN Bin SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan

------- Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Bin SULAIMAN pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira pukul 09.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2023 bertempat Asrama sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues yang terletak di Desa Sangir Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram” yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Bermula pada hari Sabtu tanggal 28 Oktober 2023 sekira Pukul 08.00 WIB Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues dihubungi oleh salah seorang Guru Sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues mengabarkan bahwa telah ditemukan 3 (Tiga) buah karung Goni warna putih yang diduga berisi narkotika jenis ganja di sebuah kamar mandi rusak yang terdapat di Asrama Sekolah SMK Negeri 1 Gayo Lues. Selanjutnya atas informasi tersebut saksi ELBIADI SYAHPUTRA dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues berangkat ke SMK Negeri 1 Gayo Lues untuk mengecek kebenaran informasi tersebut. Sekira Pukul 08.30 WIB setelah Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues tiba di Asrama Sekolah SMK N 1 dan bertemu dengan beberapa guru sekolah langsung melakukan pengecekan 3 (Tiga) Karung Goni warna putih tersebut memang benar berisi narkotika jenis ganja. Selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues bertanya kepada para guru SMK Negeri 1 Gayo Lues orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diketahui atau sudah ditemukan. Para guru tersebut menyampaikan bahwa orang yang menyembunyikan narkotika jenis ganja tersebut sudah diamankan oleh pihak guru dan mengaku bernama SETIA BUDIMAN dan MUHAMMAD RIDUAN. Setelah itu Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung mengintrogasi kedua orang tersebut dan keduanya mengakui perbuatannya bahwa yang menyembunyikan narkotika jenis ganja di dalam kamar mandi rusak tersebut adalah saksi SETIA BUDIMAN dan terdakwa MUHAMMAD RIDUAN. Selanjutnya atas pengakuan tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung membawa terdakwa dan saksi SETIA BUDIMAN beserta barang bukti 3 (Tiga) Karung Goni warna putih yang berisi narkotika jenis ganja ke Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa MUHAMMAD RIDUAN Bin SULAIMAN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 05/61047/BB/X/2023 tanggal 31 Oktober 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa 3 (tiga) buah karung goni warna putih berisikan narkotika jenis ganja yang sudah berbentuk bal sebanyak 15 (lima belas) Bal dengan berat keseluruhan 50 (Lima Puluh) Kg, 1 (Satu) buah plastik warna merah yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat 500 (Lima Ratus) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7156/NNF/2023 tanggal  08 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si., M.Farm., Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa A.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 223,6 (dua ratus dua puluh tiga koma enam) gram; B.) 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 22,36 (dua Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti A dan B setelah diperiksa sisanyamasing-masing dengan berat netto 205,6 (dua ratus lima koma enam) gram dan 20,6 (dua puluh koma enam) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

 

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya