Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
15/Pid.Sus/2024/PN Bkj 1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
1.MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2.OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 15/Pid.Sus/2024/PN Bkj
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 13 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-310/L.1.26.3/Enz.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1MUHAMMAD SAIRI, S.H.
2MUHAMMAD SAIRI, S.H.
3OCTAFIAN HAJI KUSUMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Dakwaan
  1. DAKWAAN  :

KESATU:

------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat jalan Blangkejeren – Pining Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:---------------------

  • Berawal pada hari dan tanggal yang terdakwa tidak ingat lagi tahun 2023 terdakwa menanyakan narkotika jenis ganja kepada saksi RAHMAT Bin MAR (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah). Kemudian saksi RAHMAT mengatakan kepada terdakwa jika teman terdakwa TARMIZI (DPO/Dalam pencarian) memiliki ganja dan mau dijual namun tidak mengetahui kepada siapa mau dijual. Kemudian TARMIZI meminta tolong kepada saksi RAHMAT untuk mencari orang yang mau membeli ganja tersebut. Selanjutnya setelah sekitar 3 hari kemudian JUANDA (DPO/Dalam pencarian) menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah mengetahui ada orang yang mau menjual ganja. Kemudian terdakwa mengatakan kepada JUANDA (DPO) ada orang yang mau jual dan terdakwa akan menemuinya.

Pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 terdakwa dihubungi JUANDA (DPO/Dalam pencarian) melalui telpon untuk meminta narkotika jenis ganja. Dalam percakapan sebagai berikut :

JUANDA       : Sinen udah ke datang ujang tadi?

Terdakwa     : Sudah

JUANDA       : Kalau Udah Antarkan 5 (lima) biji saja kesini, yang kemarin gak cukup

Terdakwa     : Iya Bos

Kemudian sekira pukul 13.00 WIB datang terdakwa menemui saksi RAHMAT di rumahnya mengatakan :

Terdakwa               : “Jang, kayu (narkotika jenis ganja) kemarin gimana, bisa gak tu bang?”

Saksi RAHMAT       : “Yauda kalau memang mau di bawak ambil terus”

Terdakwa               : “Nantik abis magrib ku ambil kalau gak bang ya”

Saksi RAHMAT       : “Oke”

  • Pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB terdakwa menemui saksi RAHMAT Bin MAR (Alm) (Dilakukan penuntutan terpisah) dirumahnya yang terletak di Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues menggunakan 1 (Satu) unit Sepeda Motor merk Jupiter Z jenis Yamaha warna hitam biru tanpa plat nomor Polisi dengan nomor mesin : 31B-030670, dengan Nomor Rangka : MH331B00292030608 milik terdakwa. Setelah bertemu dengan saksi RAHMAT terdakwa menanyakan dimana posisi ganja. Kemudian saksi RAHMAT “coba aku jumpai dulu TARMIZI (DPO/Dalam pencarian)”. Lalu saksi RAHMAT pergi menemui TARMIZI dengan terdakwa menunggu di rumah saksi RAHMAT. Kemudian sekitar 20 (dua puluh) menit saksi RAHMAT tiba dirumahnya dan bertemu dengan kembali. Saksi RAHMAT mengatakan kepada terdakwa “ada ganjanya ayok kita ambil”. Setelah itu terdakwa dan saksi RAHMAT pergi menuju ke tempat penyimpanan Narkotika Jenis Ganja di daerah perbatasan antara Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur menggunakan sepeda motor milik terdakwa. Setelah sampai perbatasan Kabupaten Gayo Lues dengan Kabupaten Aceh Timur terdakwa turun dari sepeda motor dan saksi RAHMAT pergi menuju tempat penyimpanan narkotika jenis ganja. Kemudian sekitar 30 menit terdakwa menunggu, saksi RAHMAT datang membawa Narkotika Jenis Ganja yang sudah terbalut dengan kertas semen warna coklat. Setelah itu terdakwa mengambil kantong plastik untuk membungkus Narkotika jenis Ganja tersebut. Selanjutnya terdakwa dan saksi RAHMAT langsung kembali ke Desa Pining dengan membawa narkotika jenis ganja. Setelah terdakwa mengantar saksi RAHMAT pulang, dengan membawa narkotika jenis ganja terdakwa langsung pergi menuju ke Kota Blangkejeren menggunakan sepeda motor miliknya.
  • Dalam perjalanan di samping Koramil Pining karena terdakwa melihat ada orang lain yang mengikuti terdakwa berhenti. Kemudian lewatlah saksi JEMADIL Alias MADIL Bin MAT HASIM yang sedang menuju ke Kota Blangkejeren menggunakan sepeda motor miliknya dengan membawa sebuah karung. Terdakwa lalu mengikuti saksi MADIL dari belakang. Setibanya di daerah Genting karena melihat saksi MADIL berhenti terdakwa ikut berhenti. Saat itu saksi MADEL yang penasaran melihat terdakwa membawa sesuatu bertanya kepada terdakwa “Apa itu?” lalu terdakwa jawab “Gak ada apapun”. Setelah itu saksi MADEL dan terdakwa kembali menghidupkan sepeda motor masing-masing kembali berjalan menuju Blangkejeren terdakwa dibelakang sepeda motor saksi MADIL. Setelah sampai di jalan Blangkejeren – Pining Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh terdakwa menghidupkan klakson untuk memanggil saksi MADIL karena sepeda motornya kehabisan bahan bakar. Setelah saksi MADIL berhenti bertanya kepada terdakwa “Kenapa?”, terdakwa jawab “habis minyak kayaknya”. Kemudian saksi MADIL bertanya kepada terdakwa “itu apa emangnya?” terdakwa menjawab “Ganja”. Setelah itu terdakwa langsung membuang narkotika jenis ganja yang terdakwa bawa, setelah itu terdakwa berjalan ke depan + 10 meter dari tempat terdakwa membuang narkotika jenis ganja tersebut. Ketika saksi MADIL menerima telepon dari tokeh yang akan membeli kambing yang dibawanya, JUANDA menghubungi terdakwa “Dimana ko kin udah?” lalu terdakwa jawab “ini udah mau nyampe Badak habis minyak, antarkan dulu uang untuk beli minyak” JUANDA menjawab “iya, iya”.
  • Sekira pukul 20.00 WIB saksi ELBIADI SYAHPUTRA, saksi MUHAMMAD ARSAD, dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues setelah mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dibawa dari Kecamatan Pining menuju Kota Blangkejeren melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalan - jalan yang akan dilalui oleh pelaku. Kemudian pada pukul 21.30 WIB saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melintas di jalan Blangkejeren - Pining pinggir jalan Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat 2 orang laki – laki yang masing - masing mengendarai sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna hitam biru dan sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam biru mencurigakan karena berhenti di hutan dalam keadaan gelap. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menghampiri dan memeriksa kedua orang tersebut yang diketahui bernama JEMADIL Alias MADIL Bin MAT HASIM dan Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN. Saat dilakukan pemeriksaan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan 1 (satu) Bal besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastic warna biru setelah ditimbang dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram di semak-semak yang berjarak sekitar 10 meter dari posisi kendaraan terdakwa dan saksi MADIL berhenti. Saat ditanya oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues saksi MADIL menjelaskan kepada petugas jika pemilik narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa, yang sebelumnya diletakkan di semak-semak tak jauh dari tempat terdakwa dan saksi MADIL berhenti. Saksi MADIL menjelaskan bisa berada di lokasi bersama dengan terdakwa karena saat itu saksi MADIL membantu terdakwa yang kehabisan minyak. Namun saat saksi MADIL akan membantu terdakwa, saksi MADIL melihat terdakwa membuang bungkusan yang sebelumnya dibawa ke semak pinggir jalan. Kemudian terdakwa membenarkan cerita saksi MADIL dan mengakui jika narkotika jenis ganja tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dari saksi RAHMAT warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Atas pengakuan terdakwa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues membawa terdakwa dan barang bukti serta saksi MADIL ke Polres Gayo Lues untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara  dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 01/61047/BB/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN 1 (satu) bal besar Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat 4.859 Gr (Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7521/NNF/2023 tanggal 27 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh YUDIATNIS, ST. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 69,70 (enam puluh sembilan koma tujuh nol) gram milik tersangka IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 63,40 (enam puluh tiga koma empat nol) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ----------

 

A T A U

 

KEDUA :

------- Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN pada hari Selasa tanggal 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2023 bertempat jalan Blangkejeren – Pining Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Provinsi Aceh atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blangkejeren yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau pemufakatan jahat menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohonyang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara dan keadaan sebagai berikut:----------

  • Bermula pada tanggal 14 November 2023 sekira pukul 20.00 WIB saski ELBIADI SYAHPUTRA, saksi MUHAMMAD ARSAD, dan saksi RIZKA HANDAYANI yang masing-masing merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues mendapat informasi dari masyarakat jika akan ada transaksi jual beli narkotika jenis ganja dibawa dari Kecamatan Pining menuju Kota Blangkejeren. Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues langsung melakukan penyelidikan dengan cara menyisir jalan - jalan yang akan dilalui oleh pelaku. Kemudian pada pukul 21.30 WIB saat Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melintas di jalan Blangkejeren - Pining pinggir jalan Desa Badak Kecamatan Dabun Gelang Kabupaten Gayo Lues Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues melihat 2 orang laki - laki masing - masing mengendarai sepeda motor merk YAMAHA JUPITER Z warna hitam biru dan sepeda motor merk HONDA REVO warna hitam biru mencurigakan karena berhenti di hutan dalam keadaan gelap. Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menghampiri dan memeriksa kedua orang tersebut yang diketahui bernama JEMADIL Alias MADIL Bin MAT HASIM dan IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN. Saat dilakukan pemeriksaan Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues menemukan 1 (satu) Bal besar narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastic warna biru setelah ditimbang dengan berat 4.859 Gr (empat ribu delapan ratus lima puluh sembilan) gram di semak-semak yang berjarak + 10 meter dari posisi kendaraan terdakwa dan saksi MADIL berhenti. Saat ditanya oleh Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues saksi MADIL menjelaskan kepada petugas jika pemilik narkotika jenis ganja tersebut adalah terdakwa, yang sebelumnya diletakkan di semak-semak tak jauh dari tempat terdakwa dan saksi MADEL berhenti. Saksi MADIL menjelaskan bisa berada di lokasi bersama dengan terdakwa karena saat itu saksi MADIL membantu terdakwa yang kehabisan minyak. Namun saat saksi MADIL akan membantu terdakwa, saksi MADIL melihat terdakwa membuang bungkusan yang sebelumnya dibawa ke semak pinggir jalan. Kemudian terdakwa membenarkan cerita saksi MADIL dan mengakui jika narkotika jenis ganja tersebut benar milik terdakwa yang didapatkan dari saksi RAHMAT warga Desa Pining Kecamatan Pining Kabupaten Gayo Lues. Atas pengakuan terdakwa Anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues membawa terdakwa dan barang bukti serta saksi MADIL ke Polres Gayo Lues untuk di mintai keterangan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN tidak memiliki izin dari pemerintah atau pihak berwenang manapun dalam hal menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman.
  • Bahwa terhadap barang bukti Narkotika Jenis Ganja tersebut telah dilakukan penimbangan yang dituangkan dalam Berita Acara Penimbangan Barang Bukti No: 01/61047/BB/XI/2023 tanggal 20 November 2023 dari PT. Pegadaian (Persero) Syariah Unit Blangkejeren yang ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh MHD. AFFANDI, SE dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik tersangka IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN 1 (satu) bal besar Narkotika Jenis Ganja yang dibungkus dengan kertas semen warna coklat dan dibungkus dengan kantong plastik warna biru dengan berat 4.859 Gr (Empat Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Sembilan) Gram. Kemudian barang bukti Narkotika tersebut juga telah dilakukan analisis forensik yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. Lab : 7521/NNF/2023 tanggal 27 November 2023 dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara Bidang Laboratorium Forensik yang ditandatangani atas kekuatan Sumpah Jabatan oleh YUDIATNIS, ST. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd. yang dalam kesimpulannya menyatakan bahwa 1 (satu) bungkus plastik berisi ranting, daun dan biji kering dengan berat netto 69,70 (enam puluh sembilan koma tujuh nol) gram milik tersangka IRWANSYAH Alias IRWAN Bin NASARUDIN adalah benar Ganja dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 8 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan barang bukti setelah diperiksa sisanya dengan berat netto 63,40 (enam puluh tiga koma empat nol) gram dikembalikan dengan cara dimasukkan kedalam tempat semula lalu dibungkus dengan plastik bening, diikat dengan benang warna putih dan pada setiap persilangan benang diberi lak.

------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang–undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------

Pihak Dipublikasikan Ya